
ThePhrase.id - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand up comedy yang dibawakan dalam acara bertajuk Mens Rea dan ditayangkan di Netflix.
Pandji dilaporkan dengan tuduhan penghasutan di muka umum dan penistaan agama oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Laporan dari keduanya teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (8/1).
Budi mengatakan, pihaknya akan langsung menyelidiki laporan tersebut. Menurutnya, penyidik akan meminta keterangan dari pihak pelapor sekaligus menganalisis barang bukti beruapa rekaman video pernyataan Pandji.
"Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Ada pun pernyataan Pandji yang menjadi objek pelaporan adalah ketika sang Komika membicarakan soal pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada ormas keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah.
Pernyataan Pandji dianggap menggambarkan NU dan Muhammadiyah menerima balas budi dari pemerintah setelah diberikan hak pengelolaan tambang.
"Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea yang diselenggarakan di Indonesia Arena Gelora Bung Karno Jakarta Pusat menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah-olah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang," kata pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Rizki menilai pernyataan Pandji itu telah merendahkan martabat dua ormas agama tersebut dan membuat warga NU tersinggung.
"Pernyataan tersebut kami nilai telah menyinggung dan merendahkan martabat organisasi keagamaan Muhammadiyah NU sehingga menimbulkan rasa tersinggung dan keberatan bagi kami semua warga NU," ujarnya.
Tidak hanya itu, Pandji juga dianggap telah merendahkan nilai-nilai ibadah dalam Islam.
Penilaian itu mengacu pada pernyataan Pandji yang mengajak masyarakat agar tidak memilih pemimpin berdasarkan ibadah hingga tampangnya.
"Pernyataan tersebut kami pandang sebagai narasi yang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam," ungkapnya.
Selain soal agama, materi Pandji juga dinilai menyinggung etnis Sunda lantaran menyebut sering kali orang Sunda memilih pemimpin dari kalangan artis atau kalangan atas.
Pelapor menganggap pernyataan itu bernuansa stereotip dan menggeneralisasi etinis Sunda dalam menggunakan hak konstitusionalnya.
"Menurut kami, rangkaian pernyataan tersebut secara keutuhan berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai-nilai agama Islam serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu," terangnya.
Dari semua pernyataan Pandji itu, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kepada aparat kepolisian.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (M Hafid)