politics

Ini Perubahan Penting RUU KUHAP yang Disahkan DPR

Penulis Firda Ayu
Nov 18, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

ThePhrase.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11). Dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, seluruh anggota DPR RI dengan serentak menyetujui disahkannya RUU KUHAP menjadi UU.

Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama telah berusia 44 tahun. Menurutnya, KUHAP baru ini diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," kata Habiburokhman melansir Antara, Selasa (18/11).

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru akan memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum serta memperkuat peran profesi advokat dalam mendampingi warga negara.

KUHAP baru ini juga disebut akan mengakomodasi secara maksimal terhadap masyarakat kelompok rentan. Untuk itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.

Selain itu, KUHAP baru juga akan mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam suatu kasus, guna mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.

Syarat penahanan dalam KUHAP baru juga dibuat seobjektif mungkin untuk menghindari penahanan yang dilakukan oleh aparat yang bersifat subjektif atau “suka-suka”.

Habiburokhman memastikan bahwa KUHAP yang baru bersifat progresif.

"Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," ungkap Habiburokhman.

Presiden Prabowo Menyetujui Pengesahan RUU KUHAP

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengesahan RUU KUHAP tersebut.

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," jelas Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).

Setelah lebih dari empat dekade digunakan, Supratman menyebut bahwa perubahan KUHAP diperlukan dengan adanya tantangan baru akibat perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan maupun dinamika sosial masyarakat.

Dengan adanya KUHAP baru, Supratman berharap hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic

Link slot terpercaya situs slot gacor hari ini Situs Link SLot Gacor slot gacor Situs Link SLot Gacor Situs Link SLot Gacor Situs Link SLot Gacor Situs Link SLot Gacor