trending

Inilah Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual di Kemenkumham

Penulis Firda Ayu
Jul 26, 2022
Inilah Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual di Kemenkumham
ThePhrase.id – Kementerian Hukum dan HAM RI merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan hak kekayaan intelektual termasuk merek yang diajukan oleh publik. Pendaftaran hak kekayaan intelektual bisa dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” ujar Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksaan Merek, di Jakarta, Minggu, 24 Juli 2022.

Agung menambahkan, nantinya yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

Secara singkat alurnya seperti diagram di bawah ini.

Diagram pendaftaran HAKI


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu, mengatakan tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.

“Terkait dengan permohonan merek, semua pihak baik orang atau pun badan hukum itu berhak mengajukan permohonan merek. Tetapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek tidak serta merta akan akan mendapatkan merek atau pelindungan hukum merek,” ujar Razilu pada Konferensi Pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (26/7).

Razilu menjelaskan beberapa tahapan yang akan dilalui pemohon yang akan mengajukan permohonan merek, sebelum merek tersebut diputuskan dapat diterima atau ditolak oleh DJKI.

“Sebenarnya proses untuk mendapatkan merek itu memiliki tahapan, ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, kemudian akan dipublikasi,” terangnya.

HAKI (Foto: Canva)


Razilu menyampaikan bahwa pada masa publikasi ini, proses waktunya adalah selama 2 (dua) bulan untuk menerima tanggapan dari publik.

“Jadi siapa saja ketika pada saat masa publikasi boleh mengajukan oposisi kepada kita (DJKI) atau semacam keberatan. Saya merasa keberatan, karena dia tidak berhak atas merek tersebut. silahkan semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas,” tambah Razilu.

Ia juga menyampaikan hal penting yang harus dijunjung kepada setiap pemohon yang akan mendaftarkan mereknya adalah itikad baik.

“Karena ketika mengajukan merek dengan itikad dengan tidak baik, Saya bisa pastikan akan mengalami kelelahan. karena akan berproses cukup panjang dari gugatan keberatan dari berbagai macam pihak,” tegas Razilu. [fa]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic