
ThePhrase.id - Nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dinilai sebagai salah satu sosok dalam kasus korupsi kuota haji yang membuat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka.
Cak Imin dianggap sebagai salah satu pihak yang menjadi inisiator pembentukan panitia khusus (Pansus) Haji DPR untuk menelusuri dugaan kesalahan tata kelola kuota haji di Kementerian Agama yang dinahkodai Yaqut.
"Saya tahu inisiasi dari Pansus itu salah satunya datang dari Muhaimin Iskandar," kata Islah Bahrawi, seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip Kamis (15/1).
Pernyataan itu disampaikan Islah ketika menceritakan duduk perkara di balik mangkirnya Gus Yaqut dari panggilan Pansus Haji DPR, dan memilih menghadiri acara konferensi perdamaian dunia di Prancis atas perintah Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu masih duduk sebagai presiden.
Menurut Islah, keterlibatan Cak Imin dilatari perbedaan arah politik dan keretakan hubungannya dengan Yaqut yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu.
Jamak diketahui, hubungan antara Cak Imin dengan Yaqut memanas menjelang Pilpres 2024. Kala itu, Cak Imin duduk sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Sementara Yaqut yang juga kader PKB, berada di kutub politik berbeda. Bahkan Yaqut sempat meminta masyarakat agar memilih pemimpin berdasarkan rekam jejaknya, bukan karena berbicara enak hingga bermulut manis.
"Saya berharap nanti bapak ibu sekalian dalam memilih pemimpin negeri ini untuk 2024-2029 benar-benar dilihat rekam jejaknya. Jangan karena bicaranya enak, mulutnya manis, mukanya ganteng itu dipilih. Jangan asal begitu, harus dilihat dulu track record-nya," kata Yaqut saat memberi sambutan dalam acara doa bersama umat Budha di Solo kala itu.
Yaqut kembali mengingatkan agar masyarakat tidak memilih pemimpin yang menggunakan agama sebagai kendaraan politik. sebagaimana yang terjadi pada beberapa pemilu sebelumnya.
"Kita punya sejarah tidak baik beberapa waktu yang lalu, ketika pemilihan gubernur DKI Jakarta kemudian dua pilpres terakhir, agama masih terlihat digunakan sebagai alat untuk mencapai kepentingan kekuasaan," pesannya.
Pernyataan itu lantas direspons oleh Cak Imin dan dianggap sebagai pernyataan seorang buzzer.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid turut menanggapi pernyataan Yaqut dan menganggap Yaqut sudah menyimpang dari keputusan partainya. Dia bahkan akan mendisiplinkan Yaqut.
Sebab, kala itu PKB telah mengusung pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dan semua kader PKB harus mendukung pasangan tersebut.
"Yang tidak setuju dengan itu berarti menyimpang dari keputusan organisasi. Publik akan tahu siapa kader-kader PKB yang menyimpang dari keputusan organisasi dan pasti akan menerima disiplin organisasi," ucapnya.
Hubungan panas antar keduanya berlangsung hingga hari ini. Menurut Islah, retaknya hubungan keduanya bukanlah perkara sederhana, bahkan berujung terbentuknya Pansus Haji DPR.
"Iya kita tahulah konfigurasi politik antara Muhaimin di PKB dan Gus Yaqut yang kemudian tidak menjadi PKB, ini kan bukan sesuatu yang sederhana," ujar Islah.
Direktur Center for Economic and Democracy Studies (Cedes) Zaenul Ula juga menilai pembentukan Pansus Haji belum memenuhi ketentuan prosedur yang berlaku, bahkan terkesan buru-buru.
"Saya dengar proses pengusulan tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan terkait jumlah pengusul dan tidak melalui Bamus (Badan Perumus), serta pandangan fraksi-fraksi," ujarnya menanggapi pembentukan Pansus Haji DPR pada pertangahan 2024 lalu.
Menurutnya, pembentukan Pansus itu dipengaruhi oleh rivalitas kelompok yang ingin memanfaatkan DPR dalam melakukan tekanan melalui Pansus.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama 2024.
Keduanya dinilai berperan dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu ke haji khusus dan reguler dengan porsi yang sama, yakni sama-sama 50 persen.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji untuk haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1). (M Hafid)