
ThePhrase.id - Anggota DPR RI Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengecam keras atas disahkannya undang-undang oleh pemerintah Israel yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Jazuli mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip fundamental hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat yang menjamin perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik, serta melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menegaskan hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.
“Pengesahan undang-undang ini adalah bentuk eskalasi kebijakan yang tidak hanya mengancam kehidupan manusia, tetapi juga merusak tatanan hukum internasional. Dunia tidak boleh diam terhadap praktik yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/).
Jazuli menilai kebijakan itu menunjukkan semakin menguatnya praktik diskriminatif dan ketidakadilan sistemik terhadap rakyat Palestina. Hal ini berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan serta menghambat upaya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan.
Israel dinilai semakin mengkhawatirkan karena mengancam stabilitas keamanan kawasan dan global.
Sehubungan dengan itu, Jazuli mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan seluruh mekanisme internasional terkait untuk mengambil langkah tegas dan terukur guna menghentikan implementasi undang-undang tersebut oleh Israel, sekaligus mendorong pembatalan kebijakan yang jelas bertentangan dengan hukum internasional.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina sesuai standar hukum internasional, termasuk upaya serius untuk membebaskan tahanan sipil Palestina di penjara-penjara Israel.
Jazuli juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk tidak lagi bersikap pasif terhadap pelanggaran yang terus berulang, serta memberikan sanksi yang tegas dan dapat ditegakkan. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab kolektif dalam menjaga keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia. (M Hafid)