ThePhrase.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye politik, termasuk pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.
Selain presiden, Hasan menyebut para menteri juga diperbolehkan mengikuti kampanye Pilkada, namun dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakannya.
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” ucap Hasan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/11) dikutip Antaranews.
Saat ini, lanjut Hasan, Presiden Prabowo masih berstatus sebagai ketua umum partai politik, sehingga ia juga akan terus berhubungan dengan berbagai kegiatan politik.
Karena sebagai ketua umum partai, yakni Partai Gerindra, tentunya Prabowo akan mendukung calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang diusungnya untuk maju pada Pilkada 2024.
“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” imbuh Hasan.
Begitu pula dengan para menteri yang diperbolehkan mengikuti atau melakukan kampanye di Pilkada 2024, apabila calon yang didukung berasal atau diusung partai politik yang sama dengan menteri tersebut.
Hasan menegaskan bahwa sikap netralitas tetap berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI.
“Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” imbuhnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda menilai dukungan yang diberikan Presiden Prabowo kepada salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan haknya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan soal presiden menjabat sebagai ketua umum partai,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Hal tersebut, lanjutnya, juga merupakan konsekuensi logis dari sistem presidensial di Indonesia, yang mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden hanya bisa maju karena usungan salah satu maupun gabungan dari partai politik.
Diketahui, Prabowo menyatakan dukungannya terhadap salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, yakni Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (Rangga)