religion

Istikharah, Shalat Memohon Petunjuk

Penulis Zuhri Ibrahim
Dec 31, 2025
Memilih jalan terbaik. (Foto: Ilustrasi)
Memilih jalan terbaik. (Foto: Ilustrasi)

ThePhrase.id - Tidak ada keraguan sedikit pun dalam diri seorang muslim, bahwa yang mengatur segala urusan adalah Allah Ta’ala. Dialah yang menakdirkan dan menentukan segala sesuatu sesuai yang Dia kehendaki terhadap hamba-Nya. Hal tersebut mencerminkan bahwa manusia adalah makhluk yang lemah sehingga butuh bantuan dan pertolongan Allah SWT. 

Manusia tidak mengetahui urusan masa depannya, apakah berakibat baik atau buruk. Oleh karenanya, Allah Ta’ala, mensyariatkan do’a supaya seorang hamba dapat bertawassul pada Rabbnya agar dihilangkan kesulitan sehingga memperoleh kebaikan, baik dalam urusan dunia maupun akhiratnya.

Imam al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Sebagian ulama menjelaskan: bahwa tidak sepantasnya bagi orang yang ingin menjalankan di antara urusan dunianya sampai ia meminta pada Allah SWT pilihan dalam urusannya tersebut yaitu dengan melaksanakan shalat istikharah

Yang dimaksud istikharah yaitu memohon kepada Allah ta’ala pilihan manakah yang terbaik dari urusan yang mesti diambil saat dalam kondisi bimbang dalam menentukan suatu pilihan penting, (misalnya: pekerjaan, jodoh dan perkara penting lainnya) agar mendapatkan jalan terbaik dan diridhai-Nya.

Dalil disyariatkannya shalat istikharah, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jabir bin Abdillah beliau berkata:

 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ: إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajarkan shalat ini sebagaimana beliau mengajarkan surah dari Al Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a:

 

 اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ  وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ  وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ 

 

 “Allahumma innii astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amra (sebut urusan tersebut) khoiran lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aaqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aaqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khaira haitsu kaana tsumma radh-dhinii bih

 

Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridha dengannya.”

Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pelaksanaan shalat istikharah, antara lain:

  • Istikharah hanya dapat dilakukan untuk perkara-perkara yang mubah (dibolehkan), bukan untuk perkara yang wajib ataupun sunnah, begitu pula bukan terhadap perkara yang makruh dan haram.
  • Shalat istikharah boleh dilakukan berulang kali jika kita ingin istikharah pada Allah dalam suatu perkara. Karena istikharah adalah do’a, tentunya boleh dilakukan berulang kali.
  • Do’a shalat istikharah yang lebih tepat dibaca setelah shalat, bukan di dalam shalat.
  • Sebagian ulama menganjurkan ketika raka’at pertama setelah Al Fatihah membaca surah Al Kafirun dan di rakaat kedua membaca surah Al Ikhlas. Sebenarnya hal semacam ini tidak ada landasannya. Maka terserah membaca surat apa saja dan itu diperbolehkan.

(Z. Ibrahim)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic