ThePhrase.id - Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan suaminya.
Frangka mengaku kecewa dan bersedih atas penolakan tersebut sehingga penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook tetap sah.
"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," kata Franka usai persidangan, Senin (13/10).
Franka menegaskan bahwa pihak keluarga dan tim pengacara akan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh undang-undang.
Dalam akhir keterangannya, sang istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim itu mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang diberikan.
"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Penolakan praperadilan tersebut menandakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook tetap sah.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," kata Hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel.
Darpawan menyampaikan, telah memeriksa permohonan Nadiem maupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut. Dia juga menyebut bahwa Kajagung selaku pihak termohon sudah melaksanakan prosedur hukum dalam penetapan tersangka.
“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucapnya.
Pertimbangan yang dibacakan hakim, menyebut Kejagung sudah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” kata hakim.
Sementara dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.
Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kubu Nadiem menilai tindakan Kejagung tersebut sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. (M. Hafid)