e-biz

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen, Siapa Saja yang Berhak?

Penulis Firda Ayu
Apr 30, 2026
Diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)
Diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)

ThePhrase.id – Di tengah berbagai tantangan ekonomi, pemerintah menghadirkan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan ini hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah tekanan ekonomi sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa meskipun iuran lebih murah, manfaat perlindungan yang diberikan tetap penuh sesuai dengan ketentuan. Perlindungan yang diperoleh antara lain santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa bagi anak peserta.

Melalui laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa diskon iuran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menyesuaikan iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU sebesar 50 persen dari nominal yang seharusnya dibayarkan.

Dalam Pasal 2 PP, dijelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM tanpa mengurangi perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kematian.

Lalu, siapa saja yang bisa menikmati diskon ini?

Keringanan ini diberikan pada peserta BPU sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, pengemudi transportasi non-aplikasi, hingga kurir. Keringanan berlaku lebih panjang, mulai iuran Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, potongan iuran berlaku mulai April hingga Desember 2026. Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta yang iurannya dibayarkan melalui skema APBN dan APBD. Potongan yang berlaku hanya mencakup program JKK dan JKM.

Untuk program JKK, iuran normal peserta BPU sebesar 1 persen dari dasar penghasilan yang dipilih. Misalnya peserta dengan rentang penghasilan Rp1,1 juta hingga Rp1,29 juta biasanya membayar iuran Rp12.000 per bulan. Setelah mendapat keringanan, iuran yang perlu dibayar menjadi Rp6.000.

Dengan nominal tersebut, peserta tetap mendapatkan perlindungan penuh apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat lingkungan kerja. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Sementara untuk program JKM, iuran normal peserta BPU sebesar Rp6.800 per bulan tanpa melihat besaran penghasilan. Setelah diskon, peserta hanya perlu membayar Rp3.400 per bulan. Meski lebih murah, manfaat yang diberikan tetap sama, mulai dari santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berlaka dengan nilai manfaat mencapai Rp42 juta, serta tambahan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Agar bisa mendapatkan potongan iuran ini, peserta harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, terdaftar sebagai peserta BPU, khususnya dari sektor transportasi atau sektor lain yang masuk dalam ketentuan program. Kedua, peserta harus aktif dalam program JKK dan JKM, baik sebagai peserta lama maupun peserta baru. Ketiga, iuran tidak dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic