
ThePhrase.id - Ketua Umum (Ketum) Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Keputusan tersebut diambil setelah organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat, mendeklarasikan diri sebagai partai politik.
Sahrin menyampaikan bahwa pengunduran dirinya merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang melarang pengurus partai politik menduduki jabatan komisaris.
“Untuk menjaga integritas terhadap kepatuhan ketentuan hukum tersebut di atas. Maka, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo,” ujar Sahrin dalam pernyataan resminya pada Kamis (22/1).
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola BUMD.
“Persyaratan untuk menjabat komisaris tidak diperbolehkan berasal dari partai politik,” imbuh Sahrin.
Ia menjelaskan, sejak 18 Januari 2025, dirinya telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat untuk periode 2026–2031. Menurutnya, amanah tersebut menuntut komitmen dan perhatian penuh, khususnya dalam menyusun struktur kepengurusan partai di seluruh tingkatan.
Sahrin juga mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Gubernur Jakarta, Pramono Anung pada 21 Januari 2026 di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sejak bulan Agustus 2025,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat secara resmi mendeklarasikan diri menjadi partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat. Deklarasi tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Minggu (18/1). (Rangga)