trending

Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Ungkap Jokowi Izinkan Pengalihan 10.000 Kuota Jadi Visa Mujamalah

Penulis Rangga Bijak Aditya
Sep 03, 2026
Mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy. (Foto: Instagram/muhadjir_effendy)
Mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy. (Foto: Instagram/muhadjir_effendy)

ThePhrase.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan izin kepadanya untuk mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (1/9).

Muhadjir menjelaskan, dirinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Jokowi karena statusnya sebagai Menteri Agama ad interim membuatnya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.

“Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden (Jokowi), dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” ujar Muhadjir.

Permohonan tersebut kemudian dituangkan dalam surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Menurut Muhadjir, penerbitan surat itu berawal dari usulan asosiasi agar tambahan kuota haji yang tidak dapat direalisasikan untuk jemaah reguler dialihkan menjadi visa Mujamalah atau visa undangan.

“Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi,” kata Muhadjir.

Ia sebelumnya menyebut bahwa tambahan kuota 10.000 jemaah tersebut diberikan dalam waktu yang sangat mendadak sehingga Kementerian Agama tidak mampu mengeksekusinya untuk haji reguler.

“Itu bukan dari saya tapi dari kementerian. Jadi, kementerian agama menyatakan bahwa dengan tambahan kuota yang sangat mendadak itu tidak bisa mengeksekusi,” ujar dia.

Adapun ketika ditanya apakah surat tersebut dibuat oleh dirinya atau Presiden, Muhadjir mengatakan bahwa ia hanya melaksanakan tugas berdasarkan arahan karena terbatasnya kewenangan yang ia miliki. 

Kerugian Negara Rp622,09 Miliar

Dalam perkara ini, KPK mendakwa sejumlah pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara setidaknya Rp622,09 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kerugian itu berasal tiga komponen, yakni selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, dan fee percepatan pengisian kuota tambahan sebesar Rp143,92 miliar.

Asrul dan pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic