trending

Jadi Syarat Mudik, Capaian Vaksinasi Booster Naik 15 Kali Lipat

Penulis Nadira Sekar
Apr 08, 2022
Jadi Syarat Mudik, Capaian Vaksinasi Booster Naik 15 Kali Lipat
ThePhrase.id - Sejalan dengan membaiknya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah telah membuat sejumlah pelonggaran kebijakan seperti diperbolehkannya perjalanan mudik pada Idul Fitri 2022 ini. Namun, pemerintah juga menetapkan syarat vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran.

Foto: Ilustrasi Vaksinasi (freepik.com Injection photo created by freepik)


Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro mengungkap bahwa syarat vaksinasi tersebut  bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat. Sehingga, keluarga yang dikunjungi pun sehat, dan dapat kembali pulang dalam keadaan sehat.

“Segera penuhi vaksinasi dosis lengkap maupun vaksinasi booster disarankan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum kita mudik. Hal ini dikarenakan butuh waktu bagi vaksin untuk membentuk imunitas yang optimal,” ucapnya.

Reisa juga menyampaikan bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan tidak memiliki gejala Covid-19, diperkenankan untuk melakukan perjalanan tanpa karantina.

Pasca penetapan syarat mudik, cakupan vaksinasi booster pun meningkat.  Pada level nasional, per 7 April 2022  vaksinasi booster telah diterima oleh 25.719.265 orang atau 12,35 persen target Kementerian Kesehatan atau naik lebih dari 15 kali lipat dalam tiga bulan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa beberapa daerah juga menunjukkan performa vaksinasi booster yang baik dan patut diapresiasi. Ia menyampaikan bahwa Provinsi Bali telah mencapai angka 52 persen, dengan pertumbuhannya mencapai 32 persen hanya dalam waktu satu bulan.

"Pemerintah pusat sendiri terus mendukung percepatan vaksinasi booster di berbagai daerah, khususnya menjelang periode ibadah atau perhelatan acara besar," jelasnya menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (5/4/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Foto: Situasi Covid-19 7 April 2022 (covid19.go.id)


Meski telah melakukan vaksinasi dosis ketiga, terkait dengan pelaksanaan ibadah saat Ramadhan dan Idul Fitri, pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk menjalankan seluruh kegiatan dengan protokol kesehatan yang berlaku dan menyesuaikan dengan status level wilayah masing-masing.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai fasilitas publik termasuk pintu pusat perbelanjaan dan transportasi umum juga akan terus ditingkatkan sebagai bentuk skrining agar masyarakat dapat terlindungi saat melakukan aktivitas di ruang publik. [nadira]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic