ThePhrase.id - Guna memperlambat penyebaran Covid-19 serta meningkatkan laju vaksinasi di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat melakukan perjalanan serta masuk area publik.
Foto: Ilustrasi Vaksin (pexels.com photo by Photo by FRANK MERIÑO)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkap bahwa saat ini masyarakat semakin tidak waspada karena telah menganggap kasus harian Covid-19 sudah menurun. Ia mengatakan bahwa pihaknya maklum atas euforia masyarakat untuk beraktivitas normal setelah 2 tahun lebih pandemi.
Namun demikian, masyarakat juga harus melakukan tindakan pencegahan, termasuk vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menggencarkan program vaksinasi booster untuk masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan menyediakan beberapa titik lokasi vaksinasi booster. Masyarakat bisa mendapat vaksin dengan mendaftar online melalui JAKI (kuota terbatas) ataupun melalui Kelurahan/RT/RW setempat.
Peserta vaksin diimbau membawa KTP atau fotokopi Kartu Keluarga (pendaftar usia 12-17 tahun), kartu vaksinasi, dan alat tulis. Bagi penerima vaksin dosis ke-3 atau booster, diharapkan memeriksa jenis vaksin yang digunakan sebelumnya, dan memastikan sudah mendapatkan tiket di aplikasi PeduliLindungi.