trending

Jadi Tersangka, Bahar bin Smith Aniaya Anggota Banser di Sebuah Kamar Selama Hampir 4 Jam

Penulis M. Hafid
Feb 02, 2026
Pendakwah Bahar bin Smith. Foto: istimewa
Pendakwah Bahar bin Smith. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Pendakwah Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten berinisial R.

Penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar terjadi usai dirinya mengisi ceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, pada September 2025.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani mengatakan, Bahar tidak hanya menganiaya, tapi juga merampas ponsel milik korban.

"Jadi ada tiga tersangka plus Bahar, saat kejadian HP korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin," kata Midyani kepada wartawan, Minggu (1/2).

Midyani menjelaskan, penganiayaan terjadi saat R menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang mengundang Bahar sebagai penceramah.

R kemudian berniat bersalaman dengan Bahar usai acara. Belum berhasil salaman, R justru dipiting dan dipukul oleh pengawal Bahar di depan panggung. Lalu, R dibawa ke rumah salah satu pelaku.

"Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka. Memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi," terang Midyani.

Penganiayaan itu berlanjut setibanya di rumah tersebut. Tidak hanya dilakukan oleh pengikutnya, tapi Bahar turut menganiaya R di salah satu kamar yang diminta sebelumnya. Penganiayaan itu berlangsung selama hampir empat jam.

"Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WiB sampai sekira jam 03.00 dini hari," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap R yang merupakan salah satu anggota Banser Tangerang.

"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2).

Menurut Awaludin, peristiwa terjadi saat Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Tangerang pada 21 September 2025.

Korban, lanjut Awaludin, datang ke acara tersebut untuk mendengarkan ceramah Bahar. Namun, saat hendak bersalaman dan mendekat ke Bahar, justru korban dihadang dan mendapat kekerasan.

"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.

Awaludin tidak menjabarkan secara rinci apa yang menjadi pemicu penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut.

Kasus penganiayaan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban.

Atas perbuatannya, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic