trending

Jalani Sidang Perdana Banding, Nadiem Mengaku Dapat Angin Baru

Penulis M. Hafid
Aug 05, 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim. Foto: dok. Kejagung RI
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim. Foto: dok. Kejagung RI

ThePhrase.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku mendapat angin baru dan optimis usai menjalani sidang perdana banding kasus Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8).

"Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana baik reformasi dalam institusi kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya," kata Nadiem.

Angin baru itu terlihat setelah majelis hakim memperbolehkan tim kuasa hukum menghadirkan lima saksi tambahan yang dinilai dapat membuktikan dalil pembelaan.

"Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen. Karena hari ini diperbolehkan kami membawa lima saksi," ujarnya.

Menurut Nadiem, kehadiran kelima saksi itu dinilai dapat membuktikan bahwa pengadaan Chromebook tidak seharusnya menjadi kasus korupsi.

"Jadi, alhamdulillah hakim Pengadilan Tinggi telah memberikan kami kesempatan untuk mengutarakan poin-poin yang akan membuktikan bahwa kasus ini seharusnya tidak menjadi kasus," terangnya.

Nadiem menjelaskan bahwa langkah banding yang dilakukan untuk membuktikan tiga hal, pertama tidak ada kerugian negara dalam pengadaan Chromebook.

"Poin yang pertama adalah kerugian negaranya tidak nyata. Luar biasa, ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian," ucapnya.

Kedua, ia ingin membuktikan bahwa tidak ada konflik kepentingan dan persekongkolan dalam pengadaan Chromebook.

"Hal-hal yang terjadi hanya karena tahunnya sama, dikait-kaitkan seolah-olah itu ada kausalitasnya ya," katanya.

"Dan ketiga adalah tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan. Bayangkan, kenal saja dengan dua terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut persekongkolan bersama-sama," imbuhnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic