trending

Jangan Lupa! Memadankan NIK dan NPWP Terakhir 31 Desember, Ini Caranya

Penulis Nadira Sekar
Dec 12, 2023
Foto: KTP dan NPWP (dok. ThePhrase.id/Nadira)
Foto: KTP dan NPWP (dok. ThePhrase.id/Nadira)

ThePhrase.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta para wajib pajak untuk segera memadankan atau menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.

Proses penyelarasan ini harus dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PNK) No. 112 Tahun 2022.

Hingga 22 November 2023, DJP mencatat sekitar 59,3 juta NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP. Namun, masih terdapat sekitar 12 juta NIK yang belum diselaraskan dengan NPWP dari total 72 juta data wajib pajak yang terdaftar di DJP.

Oleh karena itu, DJP mendorong wajib pajak yang belum menyelaraskan NIK mereka dengan NPWP untuk segera melakukannya.

Prosedur Penyelarasan NIK-NPWP dan Pengecekan Validitasnya

Berikut adalah langkah-langkah untuk menyelaraskan data NIK dengan NPWP bagi yang belum melakukannya, serta cara memeriksa validitas penyelarasan NIK dengan NPWP:

  • Buka situs www.pajak.go.id dan klik "LOGIN", atau kunjungi situs djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan 15 digit NPWP.
  • Isikan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai.
  • Buka "Menu Profil" dan pilih "Data Profil".
  • Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Periksa validitas NIK dengan mengklik "Validasi", kemudian klik "Ubah Profil".
  • Logout dari "Menu Profil" untuk menguji keberhasilan proses validasi.
  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
  • Jika berhasil, proses validasi telah selesai dilakukan.

Apa Konsekuensinya Jika Penyelarasan Tidak Dilakukan?

Ada risiko tertentu yang akan dihadapi jika NIK tidak diselaraskan menjadi NPWP.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (8/12), dilansir dari CNNindonesia.com.

Beberapa layanan yang memerlukan NPWP meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), transaksi jual beli kendaraan dan properti. Selain itu, NPWP juga diperlukan dalam pembelian barang dengan nilai tertentu yang besar.

Bukan hanya itu, beberapa layanan perbankan juga mengharuskan penggunaan NPWP, seperti pembuatan buku tabungan, serta dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic