trending

Jangan Sampai Gagal Terbang! Ini Ciri-ciri Paspor Rusak

Penulis Nadira Sekar
Jul 04, 2024
Foto: Ilustrasi Paspor (freepik.com)
Foto: Ilustrasi Paspor (freepik.com)

ThePhrase.id - Paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa saat bepergian ke luar negeri. Namun, tahukah Anda bahwa paspor yang rusak bisa membuat Anda gagal terbang?

Baru-baru ini, media sosial ramai setelah seorang selebgram membagikan video yang menunjukkan ia dilarang terbang karena terdapat sobekan kecil di laman paspornya. Selebgram tersebut menyebut petugas maskapai AirAsia di Bandara Internasional Kualanamu mempersulit dirinya untuk terbang karena paspornya dinilai rusak. Menurutnya, pihak imigrasi memperbolehkan ia terbang, namun pihak maskapai berpendapat sebaliknya.

Menanggapi video viral tersebut, Communications Manager Indonesia AirAsia, Ageng Wibowo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan.

"Petugas kami sudah bekerja sesuai SOP (prosedur operasional standar), mengacu ke Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014," kata Ageng dilansir dari Kompas.com.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui ciri-ciri paspor yang rusak agar dapat segera menggantinya jika diperlukan. Bagaimana ciri-ciri paspor yang rusak dan dilarang untuk digunakan terbang?

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh, mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga paspor dalam kondisi baik. Berdasarkan Pasal 35 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dokumen ini bisa dicabut jika mengalami kerusakan.

Menurut Achmad, sebuah paspor dinyatakan rusak atau tidak layak jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Halaman sobek, terlipat, atau berlubang: Paspor yang memiliki halaman robek atau terlepas, bahkan hanya sedikit, tidak akan dianggap sah. Ini termasuk robek di bagian pinggir, robekan kecil di tengah halaman, atau halaman yang terlepas sebagian.
  • Foto tidak jelas atau tidak sesuai: Foto pada paspor harus terlihat jelas dan tidak buram. Jika foto Anda rusak karena tergores, pudar, atau terkena air, paspor Anda dianggap tidak sah.
  • Informasi tidak terbaca: Jika tulisan atau informasi dalam paspor Anda tidak bisa dibaca dengan jelas, paspor tersebut tidak bisa digunakan.
  • Paspor basah: Paspor yang terkena air dan menjadi basah tidak bisa digunakan.
  • Paspor terbakar: Paspor yang mengalami kerusakan akibat terbakar tidak sah digunakan.

Selain menghambat perjalanan, paspor yang rusak juga akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 saat penggantian. Jika paspor hilang, pemilik harus membayar denda sebesar Rp1 juta. Namun, denda tidak berlaku jika paspor rusak atau hilang karena keadaan kahar atau force majeure, seperti:

  • Banjir 
  • Gempa bumi 
  • Kebakaran 
  • Huru-hara 
  • Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Apa yang harus dilakukan jika paspor Anda rusak?

Jika paspor Anda rusak, segera memperbaruinya di kantor imigrasi terdekat. Proses penggantian paspor rusak atau hilang membutuhkan beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

  • Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (jika hilang) 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 
  • Kartu Keluarga 
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Selanjutnya, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Pejabat imigrasi kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor biasa. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.

Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian, pejabat imigrasi mengeluarkan penggantian paspor biasa setelah pemohon membayar biaya. Di sisi lain, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena: 

  • Ditemukan adanya unsur kurang hati-hati dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor biasa, maka diberikan penggantian paspor biasa 
  • Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun. 

Selain denda, pemohon harus mengeluarkan uang untuk biaya penggantian paspor senilai: 

  • Paspor biasa 48 halaman Rp350.000 Paspor biasa 48 halaman elektronik 
  • Rp650.000 Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (di luar biaya penerbitan paspor).

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic