trending

Jelang Idul Adha, Pemerintah Dorong Percepatan Vaksinasi PMK

Penulis Nadira Sekar
Jul 07, 2022
Jelang Idul Adha, Pemerintah Dorong Percepatan Vaksinasi PMK
ThePhrase.id - Perayaan Idul Adha 1443 H yang akan jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 di Indonesia semakin dekat. Setelah dua tahun dirayakan pada masa pandemi, kini Idul Adha harus dirayakan di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Foto: Ilustrasi Peternakan Sapi (freepik.com photo by wirestock)


Pemerintah pun terus melakukan beberapa upaya untuk menekan penyebaran PMK. Salah satunya adalah dengan melakukan vaksinasi hewan ternak. Sebanyak 94.000 dosis vaksin PMK tahap ketiga pun baru saja tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Senin (4/7). Ini menjadikan total vaksin yang akan didistribusikan ke seluruh Indonesia berjumlah 3.194.000 dosis.

Melansir IDX, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengungkap bahwa usaha pemerintah tersebut telah membuahkan hasil. Ia menyebut bahwa percepatan penanganan wabah PMK dengan vaksinasi dan pendistribusian obat-obatan telah meningkatkan angka kesembuhan hewan.

Bahkan di Sumedang, imbuh Mentan, 98 persen hewan-hewan yang terjangkit PMK bisa sembuh akibat dari adanya pemberian obat dan pelaksana vaksinasi.

"Alhamdulillah di sini (Sumedang) sapi yang sembuh dalam pengobatan yang dilakukan mencapai 98 persen. Intinya semua upaya ini merupakan perintah Bapak Presiden dan kami di Kementan bersama pemerintah daerah akan bekerja keras," kata Syahrul pada keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2022).
Fatwa MUI tentang Pelaksanaan Kurban dan Idul Adha di Tengah PMK

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban pada Saat Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pertama, hewan dengan gejala klinis ringan, seperti kuku melepuh dan tidak nafsu makan dan berliur banyak masih sah untuk dijadikan hewan kurban, sebagaimana dilansir Antara News.

Kedua, hewan dengan gejala klinis berat seperti kuku terlepas dan kaki pincang hingga tubuhnya kurus tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Ketiga, hewan yang sudah sembuh dan divaksinasi dalam rentang tanggal tasyrik masih bisa sah untuk dikurbankan.

Keempat, hewan yang sudah sembuh dari PMK namun dikurbankan lewat dari hari tasyrik maka dianggap sedekah biasa. [nadira]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic