ThePhrase.id - Untuk memastikan kelancaran Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang dijadwalkan dimulai pada Februari 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan pelaksanaan PKG, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.
Aturan ini mulai berlaku pada 21 Januari 2025 dan akan menjadi pedoman bagi berbagai pihak yang terlibat, seperti pemerintah pusat dan daerah, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), laboratorium kesehatan masyarakat, serta organisasi profesi.
PKG sendiri adalah inisiatif strategis pemerintah yang memberikan akses pemeriksaan kesehatan tanpa biaya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi hadiah ulang tahun dari negara untuk rakyat yang bertujuan untuk mendeteksi masalah kesehatan sejak dini, mencegah penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, menyatakan bahwa terbitnya petunjuk teknis ini menunjukkan kesiapan Kemenkes dalam menjalankan program PKG. “Dengan adanya pedoman yang jelas, kami harap semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan koordinasi yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Juru Bicara Kemenkes Widyawati.
Petunjuk teknis ini mencakup berbagai aspek penting dari pelaksanaan PKG, mulai dari sasaran peserta, waktu dan tempat pelaksanaan, hingga jenis pemeriksaan yang disesuaikan dengan kelompok sasaran tertentu.
Selain itu, Widyawati juga menyampaikan bahwa program PKG akan didukung oleh aplikasi SATUSEHAT Mobile, yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan akses pemeriksaan. Masyarakat diminta untuk mengunduh aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM) dan membuat akun agar proses pendaftaran dapat dilakukan lebih efisien.
“Bagi masyarakat yang telah mendaftar, nanti akan mendapat tiket pemeriksaan yang dikirim melalui aplikasi SSM atau WhatsApp. Pengingat akan dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan pada hari H ulang tahun. Selain itu, pada H-7 sebelum ulang tahun, peserta juga akan menerima kuesioner skrining yang perlu diisi secara mandiri,” jelasnya.
Tiket pemeriksaan yang diterima peserta dapat digunakan di FKTP dalam waktu 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30) untuk mendapatkan layanan PKG. Namun, untuk mereka yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret 2025, pemeriksaan dapat dilakukan hingga 30 April 2025.
Dengan peluncuran program ini, Kemenkes berharap masyarakat menjadi lebih sadar dan peduli terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin. “Deteksi dini sangat penting untuk pencegahan penyakit yang lebih serius. Kami ingin memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjaga kesehatannya dan mencegah masalah kesehatan di masa depan,” tambah Widyawati. [nadira]