trending

Jelang Lebaran, BI Naikan Limit Transaksi QRIS Jadi 5 Juta

Penulis Rudi Priyana
Apr 29, 2021
Jelang Lebaran, BI Naikan Limit Transaksi QRIS Jadi 5 Juta
 

 

Bank Indonesia. (Foto: bi.go.id)


 

Thephrase.id - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19 – 20 April 2021 telah menetapkan 9 (sembilan) keputusan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Keputusan BI ini diambil untuk mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.

Menjelang Lebaran, BI telah meningkatkan limit transaksi digital QRIS dari semula Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta. Keputusan BI ini berlaku pada 1 Mei 2021.

Selain menaikkan limit transaksi, BI juga mengeluarkan kebijakan penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7% menjadi 0,4%, berlaku sejak 1 Juni 2021.

Dengan adanya menurunan tarif ini, merchant atau penjual yang masuk ke dalam kategori BLU dan PSO hanya perlu membayar sebanyak 0,4% dari transaksi yang didapat, yang kemudian biaya tersebut digunakan untuk pemeliharaan sistem pembayaran scan kode QR.

Kebijakan ini bagian dari upaya BI meningkatkan transaksi non tunai untuk mendukung upaya Pemerintah mencegah penularan Covid-19. Dengan menggunakan QRIS. Masyarakat dapat melakukan transaksi dengan hanya memindai kode QR yang dimiliki merchant menggunakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang tersedia.  Kebijakan ini untuk memastikan keamanan, keandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“BI memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rilisnya, Selasa (20/4).

 

Layanan Penukaran Uang

Menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, BI juga membuka layanan penukarang uang termasuk di perbankan yang dimulai dari 12 April 2021 hingga 11 Mei 2021. Namun, sejak tahun lalu BI tidak melayani atau memberikan layanan individual kepada masyarakat karena adanya pandemi Covid-19. Karena itu, BI bekerja sama dengan 107 bank yang nantinya penukaran uang baru dilayani pada 4.608 kantor cabang atau gerai perbankan umum di seluruh Indonesia.

Layanan sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI juga akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku selama bulan Ramadan dan Lebaran 2021, kecuali pada periode libur yaitu tanggal 12 sampai 14 Mei 2021. Seluruh layanan sistem pembayaran bank sentral akan kembali beroperasi penuh mulai Senin, 17 Mei 2021. BI juga menyiapkan layanan guestbank di kantor pusat maupun di kantor perwakilan. Layanan guestbank berfungsi untuk melayani masyarakat apabila sistem bank mengalami eror.

Keputusan-keputusan yang diambil oleh BI ini dilakukan dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung agar meminimalisir kontak fisik, bulan Ramadan dan Lebaran 2021, serta keputusan pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran, sehingga pelayanan oleh BI akan dimaksimalkan. [rk]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic