ThePhrase.id - Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I atas Rancangan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengusulkan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang selama ini bertugas mengawasi pelaksanaan kode etik, sistem merit dan netralitas ASN.
Usulan pembubaran KASN disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia beserta jajaran wakil dari pemerintah yaitu Menkumham Yasonna Laoly, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Sekjen Kemenkeu dan Wamendagri, di Gedung DPR, Selasa (26/9).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia menyatakan KASN memang tidak lagi diatur dalam UU ASN tapi nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah pelaksana UU.
"Jadi diksi pembubaran sebenarnya tidak seperti itu, fungsi-fungsinya tetap masih ada," ujar Ahmad Dolly Kurnia di Gedung DPR RI, Selasa (26/9).
Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan pembubaran KASN merupakan salah satu dari lima klaster perubahan atas UU No. 5 Tahun 2015 tentang ASN.
“Dibubarin. Bukan tidak penting, jangan sampai tumpang tindih. Kita kan mau yang efektif dan efisien,” ujar Heri Gunawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Diketahui akhir-akhir ini netralitas ASN menjadi topik yang hangat diperbincangkan publik dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mengenai itu, Heri berharap Menpan dan RB mampu menjaga netralitas ASN dalam menyikapi kontestasi lima tahunan tersebut.
“Kita berharap di Menpan-nya yang harus netral,” tukasnya.
Iip Ilham Firman, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN mengatakan lembaga independen seperti KASN sangatlah penting dalam mengawasi netralitas ASN dan memastikan punishment berjalan adil dan tidak tebang pilih.
“Dalam situasi ASN belum dapat melaksanakan netralitas secara konsisten akibat intervensi politik, pengawasan oleh sebuah lembaga independen seperti KASN sangatlah penting agar memastikan punishment berjalan adil dan tidak tebang pilih,” ujar Iip.
Menurut Iip, pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 kemungkinan akan tinggi karena jumlah kontestasi demokrasi tahun 2024 juga tinggi sehingga birokrasi akan terkena eksesnya. Pada pra kampanye, KASN telah menerima 122 pengaduan terkait netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia.
Sementara pada saat Pilkada serentak (2020-2022), KASN menerima 2.073 pengaduan dan 1.605 di antaranya (77,5%) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 1.420 ASN (88,5%) sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
"KASN banyak menerima pengaduan terkait netralitas ASN dari Bawaslu. Tentu saja angkanya akan merambat naik dan puncaknya biasanya ketika pada masa kampanye,” ujar Iip.
Irfan Fauzi Arief, Pengamat Politik Universitas Nasional mengatakan netralitas ASN dalam Pemilu merupakan amanat UU No. 5 tahun 2014. ASN dilarang melakukan politik praktis dan berpihak kepada siapapun.
"Tapi ASN kadang dilema. Satu sisi sebagai birokrasi dia adalah pelayan rakyat, di sisi lain ASN berada dalam sebuah struktur di mana unsur pimpinannya adalah orang-orang partai politik. Kenyataan itulah yang membuat seorang ASN dilema," ujar Irfan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azar Anas menyebut bahwa tugas yang dikerjakan KASN nantinya akan dieksekusi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti itu kebijakan di Kemenpan RB, eksekusinya di BKN,” ujar Anas.
Selain itu, ia juga menyatakan akan tetap menggunakan sistem merit dalam mengelola kinerja dan kesejahteraan ASN.
“Nah nanti ini akan kita optimalkan, nanti PP (peraturan perundangan)-nya akan kita bahas bersama Dewan agar merit sistem tetap menjadi perhatian,” tandasnya. (Rangga)