trending

Jemaah Haji Khusus yang Ingin Ajukan PK Wajib Penuhi Tiga Persyaratan, Apa Saja?

Penulis Nadira Sekar
Jan 06, 2026
Foto: Jemaah Haji Indonesia (dok. Kementerian Agama RI)
Foto: Jemaah Haji Indonesia (dok. Kementerian Agama RI)

ThePhrase.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses Pengembalian Keuangan (PK) bagi jemaah Haji Khusus tetap dilaksanakan secara rutin pada tahun ini. Meski demikian, terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan yang diberlakukan untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan perlindungan bagi jemaah.

Direktur Pelayanan Haji Khusus, Tuti Rianingrum, menjelaskan bahwa PK merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah melakukan pelunasan biaya haji.

“Setelah jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan, PIHK mengajukan PK agar BPIH Khusus yang dibayarkan jemaah dapat dikembalikan ke PIHK. Dana tersebut digunakan PIHK untuk melakukan pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” ujar Tuti, Sabtu (3/1).

Menurut Tuti, pada penyelenggaraan haji tahun ini terdapat perbedaan mekanisme pengajuan PK dibandingkan tahun sebelumnya. Kemenhaj memastikan bahwa jemaah yang diajukan PK telah memenuhi tiga persyaratan utama.

Persyaratan pertama adalah terpenuhinya istithaah kesehatan jemaah. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penguatan perlindungan, mengingat sebelumnya persyaratan istithaah kesehatan belum diberlakukan bagi jemaah Haji Khusus. Sementara itu, jemaah Haji Reguler telah menerapkannya sejak 2017.

Persyaratan kedua adalah nomor paspor jemaah yang telah terisi dan tervalidasi. Nomor paspor menjadi elemen penting dalam pengendalian data antara proses pelunasan jemaah dan sistem visa Pemerintah Arab Saudi.

Adapun persyaratan ketiga, jemaah wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku,” jelas Tuti.

Kemenhaj menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi, akurasi data, serta perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus. Oleh karena itu, Kemenhaj berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan,” tutup Tuti. [nadira]

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic