ThePhrase.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa Presiden Jokowi memiliki hak untuk mengajukan cuti apabila ingin kampanye Pemilu 2024, kepada Presiden RI yang tidak lain ialah dirinya sendiri.
“Kalau presiden mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Iya kan presiden cuma satu,” ucap Hasyim kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/1) dikutip Antaranews.
Dengan begitu, maka Jokowi harus mengajukan surat permintaan cuti dan disetujui oleh dirinya sendiri.
Hasyim memaparkan bahwa presiden memiliki hak politik untuk berkampanye, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu Pasal 29 UU Pemilu.
Adapun Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye. Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden diharuskan mengambil cuti apabila mengikuti kegiatan kampanye.
Selain itu, presiden juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan tersebut. Namun, fasilitas pengamanan dari pasukan pengaman presiden (paspampres) tetap dapat digunakan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa jika presiden sedang mengambil cuti dari tugas negaranya, maka hal tersebut di luar tanggungan negara sehingga presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan.
Hasyim juga menyatakan hal yang sama berlaku untuk menteri yang ingin mengambil cuti untuk aktif di kegiatan kampanye Pemilu 2024.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” tukasnya.
Apabila presiden maupun menteri akhirnya memutuskan untuk mengambil cuti berkampanye, maka berikutnya pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan kegiatan tersebut ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, termasuk mengawasi penggunaan fasilitas negara.
Diketahui sebelumnya pada Rabu (24/1) Presiden Jokowi menyatakan bahwa baik presiden dan menteri boleh untuk melakukan kampanye dan memihak salah satu kandidat capres-cawapres.
“Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, presiden itu boleh lho memihak, boleh,” ucap Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. (Rangga)