
ThePhrase.id - Ruang gema media sosial seketika riuh dengan video "nyanyian" Rismon Hasiholan Sianipar terkait perkara ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Bukan penegasan keaslian ijazah Jokowi setelah menempuh jalur damai, Rismon justru mendendangkan keterlibatan sosok elite di balik keriuhan perkara itu.
Dalam lariknya, Rismon yang sudah jadi tersangka kasus itu seakan menabuh genderang perang kepada Jusuf Kalla (JK). Dia menuding Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu sebagai penyokong modal para penggugat ijazah Jokowi, Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Ada pejabat elite di balik tuduhan kasus ijazah Pak Jokowi di mana Jusuf Kalla ikut mendanai Roy Suryo dan Tifa kurang lebih Rp5 miliar. Dan saya ikut menyaksikan pertemuan tersebut," penggalan bunyi video tersebut.
Pada Minggu (5/4), JK membantah tudingan keterlibatan dan pemberian modal kepada para penggugat ijazah Jokowi. Begitu juga dengan pertemuannya yang disaksikan Rismon.
JK menampik dirinya "menusuk" Jokowi dari belakang menggunakan isu ijazah palsu. "Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun (kepada) Roy Suryo dan Rismon," tegasnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sehari berselang, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membantah kliennya menuding JK sebagai sosok pemodal di balik gugatan ijazah Jokowi.
Jahmada menegaskan video yang beredar luas di media sosial merupakan hasil kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). "Itu olahan AI semua ya. Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK," katanya, Senin (6/4).
Tak terima dengan bantahan itu, JK mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (8/4). Dia secara resmi melaporkan Rismon atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan itu teregister dengan nomor STTL/135/V/2026/BARESKRIM.
"Ya, saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya," kata JK di Bareskrim Polri.
Kasus Ijazah Jokowi Meresahkan
Kurang lebih tiga tahun berjalan, JK menilai kasus ijazah Jokowi sudah sangat meresahkan dan merugikan banyak hal. Tidak hanya selaksa waktu terbuang sia-sia, tapi uang ratusan miliar menguap begitu saja.
Baginya, pergolakan pemikiran, emosional, hingga perpecahan masyarakat menjadi ongkos mahal yang harus dibayarkan secara tuntas akibat perkara itu.
"Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan pak Jokowi, merugikan semua, puluhan miliar uang habis untuk apakah itu pengacara, apakah itu seperti saya ini, waktu saya hilang, dilibatkan," kata JK.
Tidak hanya itu, polemik ijazah mantan koleganya di Istana Negara itu disebut sudah mengguncang kondisi kebatinan bangsa.
JK memandang kasus tersebut sangat sederhana dan mudah menyelesaikannya, namun terkesan dibiarkan memanjang dan berkembang.
Oleh karenanya, JK minta Jokowi menghentikan laju perkara ijazah itu. "Tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya kan yang asli. Saya yakin itu, itu saja," ungkapnya.
Jokowi berat hati untuk mengikuti saran JK. Mantan Wali Kota Solo itu justru meminta penuduh maupun penggugat yang membuktikan kepalsuan ijazahnya.
"Itu juga serahkan kepada proses hukum yang ada dan memang mestinya yang menuduh itu yang membuktikan, bukan saya disuruh menunjukkan," responsnya beberapa waktu lalu. "Nanti semua orang bisa menuduh dan suruh menunjukkan buktinya yang dituduh, kebalik-balik itu".
Nasib Malang Rismon
Pundak Rismon Sianipar kian bertambah berat. Status tersangka yang disandangnya belum juga usai, dia sudah dilaporkan ke polisi lagi oleh JK atas dugaan pencemaran nama baik.
Rismon menyandang status tersangka setelah dilaporkan Jokowi ke polisi. Namun belakangan Rismon menempuh jalur damai dengan meminta maaf kepada Jokowi dan mengajukan restorative justice ke Polda Mtero Jaya.
Akan tetapi, nasibnya hingga kini masih menggantung. Keadilan restoratif yang diajukan berjalan di tempat. Polda Metro dan Jokowi saling lempar soal masa depan Rismon.
Jokowi mengaku tidak tahu menahu dan memasrahkan kepada Polda Metro Jaya soal keadilan restoratif bagi Rismon. Menurutnya, penghentian perkara itu sepenuhnya berada di tangan penyidik.
"Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya. Kewenangan para penyidik," katanya, Jumat (3/4).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tidak punya kuasa menyetujui keadilan restoratif dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon.
Dia mengaku hanya bisa memaafkan Rismon yang sudah meluangkan waktu untuk datang ke kediamannya dan meminta maaf secara langsung.
"Rismon Sianipar hadir ke saya kemudian meminta maaf dan saya memaafkan. Selanjutnya itu yang urus penasihat hukum saya," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut proses restorative justice tidak bisa langsung dikabulkan. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, mulai dari pengajuan hingga gelar perkara.
Menurut Budi, permohonan restorative justice dapat diterima setelah mendapat persetujuan dari pelapor, dalam hal ini Jokowi.
"Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice," ungkapnya.
Itu sebabnya, status tersangka Rismon masih melekat dan belum menemui titik akhir hingga saat ini.(M Hafid)