
ThePhrase.id - Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4).
JK tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 11.00 WIB dengan mobil Toyota hitam. Kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, tampak mendampinginya.
"Mau melapor," kata JK menjawab pertanyaan awak media seraya berjalan menuju Gedung Awaloedin Djamin.
JK tidak mengungkap siapa dan perkara apa yang akan dilaporkan. Dia hanya melambaikan tangan seraya tersenyum meninggalkan kerumunan awak media.
Sementara itu, Abdul Haji Talaohu mengatakan bahwa laporan itu diajukan JK terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. "Iya, Rismon," katanya, dinukil dari Antara.
Sebelumnya, Abdul Haji Talaohu mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya pada Senin (6/8).
Rismon dilaporkan setelah menuding JK merupakan sosok yang mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk menggugat keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Abdul mengatakan bahwa JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.
Dia menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.
"Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan," ucapnya.
Pasal yang dilaporkan adalah pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (M Hafid)