
ThePhrase.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal gugatan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Jokowi merasa heran syarat pendidikan anaknya digugat, padahal menurutnya syarat itu tidak ada persoalan karena KPU sudah menerima.
"Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi kepada awak media di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (24/9).
Riwayat pendidikan Gibran, kata Jokowi, sudah lengkap sejak sekolah dasar hingga melanjutkan pendidikan di Singapura.
Menurut Jokowi, Gibran menyelesaikan sekolah dasar d SD 16 Kota Madya Surakarta dan sekolah menengah pertama di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta.
"SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level," ungkapnya.
Gibran kemudian melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Di UTS Insearch, lanjut Jokowi, Gibran mengambil program pathway.
"Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya," terangnya.
Seperti diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat dokumen persyaratan calon wakil presiden ke Mahkmah Konstitusi (MK).
Denny meminta MK mendiskualifikasi Gibran lantaran dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRESS-XXIV/2026. (M Hafid)