politics

Jokowi Bicara Namanya Diseret di Kasus Korupsi Kuota Haji: Pasti dari Arahan Presiden

Penulis M. Hafid
Jan 30, 2026
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ketika ditemui awak media di depan kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (06/11/24). Foto: ANTARA/Aris Wasita
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ketika ditemui awak media di depan kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (06/11/24). Foto: ANTARA/Aris Wasita

ThePhrase.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal namanya diseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama periode 2023-2024.

Jokowi tidak mempermasalahkan namanya diseret dalam kasus itu. Baginya, merupakan suatu hal yang wajar apabila namanya dikaitkan dalam kasus tertentu.

"Iya, di setiap kasus pasti mengaitkan dengan nama saya," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1).

Menurut Jokowi, setiap program yang dijalankan oleh menterinya tentu berada di dalam kerangka kebijakan dan arahan dirinya saat menjadi Presiden kala itu.

"Karena apapun program kerja-kerja menteri pasti dari kebijakan presiden, pasti dari arahan presiden. Dan juga dari perintah-perintah presiden," ungkapnya.

Kendati begitu, lanjut dia menegaskan, dirinya tidak pernah memberi perintah dan arahan untuk melakukan korupsi.

"Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan untuk korupsi," pungkasnya.

Untuk diketahui, terseretnya nama Jokowi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji lantaran diungkap oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Jokowi, Dito Ariotedjo usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Dito merupakan salah satu orang yang diajak Jokowi untuk bertemu dengan Putra Mahkota dan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) saat tambahan kuota haji diberikan ke Indonesia.

Dito mengungkapkan bahwa pemberian 20 ribu kuota haji itu terjadi saat Jokowi dan MBS makan siang bersama. Namun, lanjut Dito, makan siang bersama tidak hanya membicarakan soal kuota haji, tapi juga soal investasi.

"Kronologi pembicaraan waktu itu lagi makan siang, Presiden Jokowi dengan Prince Mohammed bin Salman (MBS). Itu sebenarnya tidak kuota spesifik, tapi pelayanan haji. Karena kan haji kita butuh banyak dan tidak hanya haji, sebelumnya ada IKN dan investasi juga," kata Dito usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Dito, proses makan siang itu sebagai bagian diplomasi yang dilakukan Jokowi, bukan transaksional atau tukar menukar.

"Ya enggak, ini namanya diplomasi bukan tukar-menukar," ungkapnya.

Politisi Partai Golkar itu, juga mengungkapkan alasan Jokowi mengajak dirinya ke Arab Saudi. Menurutnya, lawatan itu untuk melakukan tanda tangan MoU atau perjanjian kerja sama dengan MBS di bidang olahraga.

"Kebetulan waktu itu olahraga menjadi sektor yang Kerajaan Arab Saudi ingin kerja sama. Jadi waktu itu ada tanda tangan MOU juga. Ini MOU-nya tadi saya bawa. Untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya," terangnya.

Dalam pertemuan itu, kata Dito, MBS menawarkan bantuan kerja sama kepada pemerintahan Indonesia, yang salah satunya juga membahas mengenai kerja sama pelaksanaan haji.

"Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga waktu itu kalau tidak salah IKN, dan juga salah satunya yang topik utama pasti kalau Arab Saudi itu pasti yang ada di benak semua masyarakat kan pasti haji ya," paparnya.

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Bdan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, KPK juga kembali memeriksa Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azizi atau Gus Alex pada Kamis (29/1) kemarin.

Saksi lain yang sudah dimintai keterangan oleh KPK, yakni pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (26/1).

Pada Jumat (23/1) lalu, KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

KPK juga sempat memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azizi atau Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama periode 2023-2024.

Keduanya dinilai berperan dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu ke haji khusus dan reguler dengan porsi yang sama, yakni sama-sama 50 persen.

Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji untuk haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic