politics

Jokowi Sebut Menteri yang Maju sebagai Caleg Bisa Diganti

Penulis Rangga Bijak Aditya
May 17, 2023
Jokowi Sebut Menteri yang Maju sebagai Caleg Bisa Diganti

ThePhrase.id - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo sebut menteri boleh mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg), asal tidak melanggar aturan, dan bisa diganti jika kinerja menteri tersebut menurun atau terganggu.

Presiden RI Joko Widodo saat hadiri acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, Senin (15/5). (Foto: Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Kabinet)
“Nanti akan ada evaluasi, dievaluasi. Kalau memang dirasa mengganggu, diganti, biar konsentrasi pada nyaleg-nya, misalnya,” ucap Jokowi saat hadiri acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, Senin (15/5), dikutip Antaranews. Syarat paling penting yang disebut Presiden Jokowi terhadap menteri yang maju sebagai bacaleg ialah tetap melakukan tugasnya sebagai menteri dan tidak melanggar aturan serta UU. “Yang paling penting tidak melanggar aturan, tidak melanggar undang-undang, nyaleg diperbolehkan, tetapi tugas juga tidak boleh ditinggalkan,” imbuh Jokowi. Pengambilan cuti juga disarankan Presiden kepada menteri yang akan maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang, jika capres tersebut akan melakukan serangkaian kegiatan kampanye.
Presiden RI Joko Widodo saat menanam mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, Senin (15/5). (Foto: Instagram/jokowi)
“Menteri yang nyapres juga sama. Kalau memang waktunya untuk kampanye kurang, ya, lebih baik cuti. Saya kira yang penting jangan melanggar regulasi, jangan melanggar undang-undang. Khusus yang ini tadi tolong juga ditanyakan kepada Pak Prabowo,” ujar  Presiden Jokowi sambil tertawa karena ada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di sampingnya. Diketahui Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra diusung oleh partainya untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Menteri Nyaleg bukan Hal Baru

Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Instagram/idhamholik)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut bahwa fenomena menteri yang mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) bukan hal yang baru. Hal tersebut sebelumnya sudah terjadi pada Pemilu 2014 dan 2019 lalu. Meskipun tidak dilarang, Idham berpendapat sesuai dengan pesan Presiden Jokowi bahwa menteri yang nyaleg harus mengambil cuti saat berkampanye. “Jadi, menteri itu boleh maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal tersebut tidak ada larangan,” sebut Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5). Dijelaskan dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), mengenai pejabat publik yang harus mengundurkan diri jika mengajukan diri sebagai calon legislatif. Jabatan-jabatan tersebut ialah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, angota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang sumber anggarannya berasal dari keuangan negara. (Rangga)

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic