
ThePhrase.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar keluarga Presiden-Wakil Presiden dilarang maju di pilpres.
Jokowi tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Dia megatakan, setiap individu memiliki kedudukan konstitusional yang sama sehingga punya hak untuk menggugat UU ke MK.
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK, mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang," kata Jokowi kepada wartawan di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2).
Oleh sebab itu, Jokowi meminta semua pihak untuk menunggu dan menghormati keputusan MK atas gugatan tersebut.
"Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati, ya," ujarnya.
Sebelumnya, dua orang bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Gugatan itu meminta MK agar melarang keluarga sedarah presiden atau dan wakil presiden untuk mencalonkan diri di pilpres.
"Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum," kata keduanya dalam kesimpulan gugatan. (M Hafid)