
ThePhrase.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (5/11).
Dilansir Kompas.com, dalam persidangan tersebut, Jokowi dimintai keterangan oleh jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya terkait riwayat pendidikan.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikannya mulai dari SD Negeri 111 Kota Surakarta, SMP Negeri 1 Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Kota Surakarta, hingga melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
JPU juga mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang pernah dibuat Jokowi sendiri ke Polda Metro Jaya pada 2025 lalu. Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak secara khusus melaporkan satu atau dua orang, melainkan melaporkan berdasarkan kronologi dugaan pencemaran nama baik yang ditemukan melalui sejumlah akun media sosial.
Akun-akun tersebut diketahui memuat tudingan mengenai keaslian ijazah miliknya.
Dalam pemeriksaan, JPU turut menampilkan sejumlah video sebagai barang bukti. Video tersebut berisi wawancara Roy Suryo di berbagai platform dan media sosial yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jokowi juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah foto yang pernah ditampilkan Roy Suryo dalam berbagai kesempatan. Ia menjelaskan, sosok dalam foto tersebut bukan dirinya, melainkan Dumatno, yang disebut sebagai sepupu jauhnya dengan perbedaan usia sekitar 15 tahun lebih muda.
Lebih lanjut, terlihat Jokowi menyerahkan ijazahnya kepada majelis hakim serta menunjukkannya kepada pengunjung dalam ruang sidang. Hingga berita ini diterbitkan, ijazah tersebut belum dibagikan secara jelas kepada publik.
Sidang dan Pengamanan
Sebelumnya, Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB mengenakan batik kecokelatan dan kopiah, dengan didampingi putra dan putrinya, Kaesang Pangarep serta Kahiyang Ayu.
Kedatangan mereka langsung disambut sekitar 1.000 massa pendukung yang hadir untuk memberikan dukungan.
Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu digelar terbuka untuk umum, tetapi jumlah pengunjung dibatasi maksimal 80 orang. Sementara itu, pihak pengadilan tidak menyiarkan sidang secara langsung dan media juga dilarang melakukan live streaming.
Adapun pengamanan di sekitar pengadilan turut diperketat dengan skema tiga ring untuk mengantisipasi kepadatan massa dan menjaga situasi tetap kondusif. (Rangga)