trending

JPPI Kritik Kebijakan Pembatasan Masa Tugas Guru Honorer Sampai 31 Desember 2026

Penulis M. Hafid
May 08, 2026
Ilustrasi guru honorer. Foto: spn.or.id
Ilustrasi guru honorer. Foto: spn.or.id

ThePhrase.id - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

SE tersebut membatasi masa tugas guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut diterbitkannya SE tersebut menunjukkan keberpihakannya negara kepada guru yang berstatus ASN.

"Sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” kata Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5).

Ubaid menilai kebijakan ini berbahaya karena berpotensi mengusir guru-guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan.

Pemerintah, lanjut Ubaid, boleh berdalih tidak ada pemecatan mendadak, tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya.

Menurut Ubaid, pemecatan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahkan sudah banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Padahal selama puluhan tahun, lanjut Ubaid, guru-guru honorer itulah yang menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara menyediakan tenaga pendidik.

“Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya," ujarnya.

"Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak," imbuhnya.

Ubaid menilai negara seakan ingin menegaskan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera. "Sementara guru honorer cukup menjadi “tenaga darurat” yang dipakai lalu disingkirkan,” tuturnya.

Berdasarkan data JPPI pada tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru dengan status non-ASN di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta. Data diolah dari Emis GTK Kemenag dan Dapo Kemendikdasmen 2025-2026.

Ubaid juga menilai persoalan ini merupakan akibat langsung dari salah urus fiskal pendidikan nasional. Anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak dasar pendidikan, justru banyak diarahkan pada program-program populis yang tidak menyentuh akar persoalan pendidikan.

Menurut Ubaid, negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti.

Padahal, menurut Ubaid, krisis pendidikan Indonesia hari ini bukan terutama karena anak kekurangan konsumsi sesaat di sekolah, tetapi karena negara gagal menyediakan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera.

JPPI mendesak pemerintah segera menghentikan pendekatan diskriminatif dalam tata kelola guru nasional. Negara harus hadir untuk seluruh guru Indonesia, bukan hanya menguntungkan guru yang ASN saja.

Pemerintah wajib menyiapkan roadmap pengangkatan dan perlindungan yang adil bagi seluruh guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, disertai skema pendanaan yang menjamin kesejahteraan mereka.

“Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non ASN hidup dalam ketidakpastian: baik status maupun kesejahteraan, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperburuk masa depan pendidikan Indonesia,” pungkas Ubaid.  (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic