
ThePhrase.id - Kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dinilai menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan prihatin atas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan kasus tersebut semakin menegaskan bahwa krisis kekerasan seksual telah menyentuh seluruh jenjang pendidikan, termasuk ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.
“Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” kata Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).
Ubaid menilai pelecehan seksual di FH UI bukan hanya sekadar ironi, tapi menunjukkan paradoks serius. Pelecehan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.
Bagi Ubaid, dunia pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman, justru berubah menjadi ladang subur pelecehan maupun kekerasan seksual.
“Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?” ujarnya.
Ubadi juga menyoroti pelaku pelecehan seksual berasal dari dalam lembaga pendidikan. Dalam banyak kasus, tenaga pendidik juga terlibat dalam tindakan amoral itu.
Fenomena itu, lanjut Ubaid, menunjukkan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan. Mereka yang seharusnya mendidik dan melindungi, justru menjadi bagian dari masalah.
“Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman. Kasus di FH UI dan juga di sekolah, pesantren, dan madrasah adalah tamparan keras,” tuturnya.
Baginya, kasus pelecehan maupun kekerasan seksual di dunia pendidikan sudah menjadi sistem, bukan lagi kasus per kasus.
“Kita sedang menghadapi situasi darurat,” tandasnya. (M Hafid)