trending

Juli 2021, Polri Perluas Tilang Elektronik di 13 Polda

Penulis Nadira Sekar
Jun 04, 2021
Juli 2021, Polri Perluas Tilang Elektronik di 13 Polda
Foto: tribatanews.polri.go.id


ThePhrase.id -  Korps Lalu Lintas Polri telah memastikan bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) tahap II akan berlaku pada Juli 2021 mendatang.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono mengatakan ELTE tahap II ini akan ditetapkan di 13 Kepolisian Daerah. Ia belum bisa menyebutkan secara detail titik mana saja yang menerapkan ELTE tahap II ini. Namun, wilayah yang merupakan jalur krusial dipastikan akan menerapkannya.

Sebelumnya, ELTE tahap pertama sudah diterapkan di 12 kepolisian daerah yang meliputi Banten, Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Lampung dan Sulawesi Selatan.

Istiono mengungkap bahwa penerapan ELTE telah berhasil membuat masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas. Hal ini terbukti dengan meningkatnya angka kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas hingga 40 persen.

Ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;

  3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;

  4. Melanggar batas kecepatan;

  5. Menggunakan pelat nomor palsu;

  6. Berkendara melawan arus;

  7. Menerobos lampu merah;

  8. Tidak menggunakan helm;

  9. Berboncengan lebih dari dua orang;

  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.


Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut, akan dikenakan denda mulai dari Rp 250 ribu hingga RP 750 ribu. Jika pelanggar tidak melaksanakan konfirmasi dan pembayaran denda, maka kepolisian akan memblokir sementara STNK pelanggar.

Dengan penambahan wilayah tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat terus meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara serta meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pemungutan liar saat adanya penindakan pelanggaran lalu lintas.

[nadira]

 

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic