features

Justice Collaborator Itu Bernama Bharada E

Penulis Aswan AS
Aug 09, 2022
Justice Collaborator Itu Bernama Bharada E
ThePhrase.id - Pesimisme publik akan terkuaknya kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, sepertinya tidak berlanjut. Karena salah seorang tersangka kasus itu memilih untuk menjadi Justice Collaborator atau JC.

Bharada Eliezer atau Bharada E. (Foto: Rifkianto Nugroho)


Dalam istilah hukum Justice Collaborator atau JC adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus. Sesuai undang-undang, seorang tersangka kasus pidana dapat diringankan hukumannya apabila memberikan kesaksian.

Justice Collaborator atau JC itu bernama Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa, menegaskan bahwa kliennya siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara transparan.

"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa (7/8).

Deolipa menjadi kuasa hukum Bharada E setelah kuasa hukum lamanya, Andreas Nahot Silitonga cs menyatakan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak diungkap.

Syarat menjadi Justice Collaborator

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, seorang JC harus memenuhi 5 persyaratan yang bersifat kumulatif atau harus terpenuhi semuanya, yaitu :

1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir.
2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana tersebut.
3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, yang mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman atau tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Sesuai SEMA itu, syarat lainnya untuk menjadi Justice Cllaborator yaitu “mengakui kejahatan yang dilakukannya”. Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka hakim dapat memberikan keringanan pidana atau bentuk perlindungan lainnya. Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan, dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan atau berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara.

Keterangan Bharada E

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keberadaan Bharada E di tempat kejadian perkara, karena dia bertugas sebagai salah satu pengawal Ferdy Sambo dan melihat langsung kejadiannya sekaligus menjadi pelaku penembakan terhadap korban. Namun penembakan itu bukan atas keinginan atau inisiatif pribadinya, tetapi atas perintah atasan. Bharada E juga menyebut tidak ada tembak-tembakan antara pelaku dan korban dalam peristiwa itu.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya.. Atasan langsung, atasan yang dia jaga," kata Deolipa Yumara, pengacara Bharada E, Minggu (7/8).

Kuasa hukumnya juga menjelaskan Bharada E tidak bisa menolak perintah itu karena statusnya sebagai seorang bawahan yang taat kepada atasannya. Bharada E mengaku, selain dirinya ada pelaku lainnya yang ikut menembak korban. Sementara atasanya Irjen Pol. Ferdy Sambo, saat ini sudah ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sambo sendiri, menurut Bharada E ada di tempat kejadian kejadian perkara saat tindak pidana pembunuhan itu dilakukan.

Optimis akan terungkap?

Keterangan yang disampaikan Bharada E ini berbeda jauh dengan keterangan polisi saat pertama kali kasus ini disampaikan kepada publik. Publik pun meresponnya dengan skeptis dan meragukan keterangan polisi itu. Bukan hanya soal waktu 3 hari dari kejadian dan pengumuman itu tetapi ada barang bukti yang disebut rusak atau hilang di lokasi kejadian.

Ketidakpercayaan public terhadap kepolisian ini membuat Presiden Jokowi mengintruksikan berkali-kali agar kasus ini diungkap transparan. Hal ini direspon oleh Kapolri, Jendral Pol. Listyo Sigit dengan memberhentikan sejumlah perwira yang diduga tersangkut perkara ini. Namun itu juga belum memberikan harapan untuk mengungkap kasus ini, karena mutasi di tubuh Polri itu hal biasa. Kasus ini pun langsung ditangani Mabes Polri setelah sebelumnya sempat ditangani Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Baru setelah kesediaan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator, optimisme terungkapnya kasus ini muncul ke permukaan. Apakah kasus ini akan terungkap seperti kejadian yang sebenarnya? Kita ikuti episode selanjutnya dengan sabar. (Aswan AS)

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic