ThePhrase.id – Dalam rangka mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah baru saja mengesahkan kebijakan pembebasan pajak bagi UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenai pajak penghasilan untuk batas peredaran bruto yang tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Sebelum undang-undang ini disahkan, UMKM di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, wajib membayar pajak sebesar 0,5%. Oleh karena itu, kini para pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak akan dikenai PPh.
Ilustrasi UMKM (Foto: Antara)
"Kini yang penghasilan di bawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak, penghasilan yang di atasnya itu baru dikenai 0,5 persen," ujar Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu, dalam UU HPP ini juga dijelaskan bahwa jika seorang pengusaha memperoleh penghasilan sebesar Rp 500 juta dalam 5 bulan pertama tahun 2022, maka dirinya baru wajib membayar pajak pada bulan ke-6.
Dalam hal ini, maka beban pajak yang wajib dibayarkan juga berkurang, dari sebelumnya Rp 6 juta menjadi hanya Rp 3,5 juta. Hasil perhitungan ini merupakan asumsi penghasilan total sebesar Rp 1,2 miliar per tahun.
Selain itu, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pemberian insentif penurunan tarif sebesar 50% kepada para pelaku usaha UMKM berbentuk badan usaha dalam negeri akan tetap dilakukan, sesuai dengan pasal 31E.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani (Foto: Suara.com)
Namun rencana penurunan PPh badan hingga 20% pada tahun 2022 mendatang sepertinya masih belum dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh perbandingan rata-rata tarif PPh badan di sejumlah negara lain di OECD, G20, Asean, bahkan Amerika Serikat tidak mengalami banyak perubahan dari tahun 2017 hingga 2021.
Perlu diketahui, kebijakan-kebijakan tersebut dibuat menyesuaikan dengan tren global dan perkembangan ekonomi Indonesia.
"Maka kami memutuskan akan tetap menerapkan tarif PPh badan 22 persen, ini sudah cukup kompetitif dan menjaga kestabilan ekonomi," pungkasnya. [hc]