regional

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian, Pengguna KA Lokal Hanya Perlu STRP

Penulis Regita Rahmanissa
Aug 12, 2021
KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian, Pengguna KA Lokal Hanya Perlu STRP
ThePhrase.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian guna menindaklanjuti Perpanjangan PPKM Level 4 wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut meliputi operasional perjalanan kereta api serta persyaratan perjalanan calon penumpang.

Physical distancing dalam perjalanan kereta api. Foto: kominfo.jatimprov.go.id


Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 58 Tahun 2021, calon penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, namun dapat melakukan perjalanan dalam situasi mendesak dengan syarat melampirkan surat keterangan dari RT/RW, rumah sakit, sekolah, dan instansi lainnya.

“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” ujar Luqman Arif selaku Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Selasa (10/8)

Sementara itu, dilansir dari laman Instagram resmi PT KAI, terdapat beberapa penyesuaian ketentuan calon penumpang untuk KA jarak jauh, di antaranya wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, serta hasil negatif PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan atau rapid test antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.

Kendati demikian,  KAI juga melonggarkan aturan untuk calon penumpang dengan usia di bawah 18 tahun dengan tidak mewajibkan kartu vaksin, serta untuk calon penumpang di bawah 5 tahun dengan perjalanan mendesak tidak diwajibkan rapid test PCR maupun antigen.

Sementara itu, untuk perjalanan Kereta Api Lokal hanya berlaku bagi sektor esensial dan kritikal dengan syarat membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain dari Pemda setempat, maupun surat tugas dari pimpinan perusahaan. Syarat kartu vaksin juga tidak diberlakukan bagi pengguna kereta api lokal.

Update syarat perjalanan KAI. Foto: Instagram/KAI121


Luqman Arif menambahkan bahwa pihaknya juga melaksanakan pemeriksaan ketat bagi calon penumpang di seluruh lokasi stasiun Daop 8. Apabila terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat, maka biaya tiket akan dikembalikan 100%. Dalam upaya penerapan physical distancing, PT KAI hanya menjual 70% tiket dari kapasitas maksimal jumlah tempat duduk serta menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Bagi masyarakat di wilayah KAI Daop 8 Surabaya yang akan melakukan perjalanan bersyarat, dapat menggunakan beberapa jenis KA jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Gubeng Surabaya, di antaranya KA Probowangi (Surabaya – Ketapang), KA Argowilis (Surabaya – Bandung), KA Turangga, (Surabaya – Bandung), KA Jayakarta (Surabaya – Pasar Senen), KA Sritanjung (Surabaya – Yogyakarta), dan KA Bima (Surabaya – Gambir). Seluruh perjalanan tersebut beroperasi mulai 10-16 Agustus 2021 mendatang.

Sementara itu, mulai 13-16 Agustus 2021, terdapat pula perjalanan KA jarak jauh yang kembali beroperasi dari Stasiun Malang yakni KA Gajayana (Malang – Gambir), KA Tawangalun (Malang – Ketapang), KA Jayabaya (Malang – Surabaya – Pasar Senen), dan KA Malabar (Malang – Bandung). (Regita)

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic