ThePhrase.id - KAI hanya izinkan penumpang yang telah divaksin. Hal ini untuk mendukung pemerintah dalam upaya menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia. KAI Group memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mewajibkan penumpang untuk melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021. Ini meliputi KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.
Foto: dok. KAI
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan dengan adanya syarat vaksin tersebut, SRTP, Surat Tugas, dan keterangan lainnya sudah tidak menjadi syarat lagi bagi para penumpang kereta api. Syarat vaksin tersebut secara resmi berlaku mulai 14 September 2021.
Para penumpang nantinya wajib membawa bukti vaksinasi yang akan dicek oleh petugas sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas, karena KAI telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Penumpang kereta api wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan pembelian tiket KA Lokal.
Foto: dok. KAI
“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar Joni.
Selain syarat vaksinasi, khusus penumpang KA Jarak jauh, harus menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Petugas juga akan meminta penumpang untuk menunjukkan KTP atau identitas lain untuk memastikan data yang tertera di sertifikat vaksin.
KAI Group juga memastikan pihaknya akan terus konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk seluruh pihak, baik petugas maupun penumpang. Mulai dari penggunaan masker ganda, mencuci tangan, serta menjaga jarak aman antar pengguna. Selain itu, penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara saat berada di dalam kereta. Untuk sementara, anak-anak di bawah 12 tahun juga belum diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api. [nadira]