ThePhrase.id - Setelah seorang penumpang kereta api menjadi viral di media sosial TikTok karena dikenai biaya tambahan akibat kelebihan bagasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan seluruh calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan moda kereta api untuk membawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan bahwa aturan bagasi menetapkan batas maksimal 20 Kg bagi setiap penumpang. Ia menekankan bahwa aturan ini bukanlah aturan baru namun telah lama berlaku. KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Ia juga menyampaikan bahwa penumpang yang melebihi batas tersebut akan dikenai biaya sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Selama perjalanan, barang bawaan penumpang dapat ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain dalam kabin kereta, asalkan tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak merusak kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.
KAI juga mengatur barang-barang yang tidak diperbolehkan sebagai bagasi, termasuk binatang peliharaan, narkotika, senjata api/tajam, benda mudah terbakar/meledak, benda berbau tidak sedap, dan barang yang dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan penumpang lain. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau dianggap tidak pantas diangkut sebagai bagasi juga dilarang.
Sebelumnya, seorang penumpang yang menggunakan layanan KA Bima dengan gerbong eksekutif terpaksa membayar tambahan sebesar Rp250.000, hampir setengah dari nilai tiket keretanya. Petugas kereta api di Stasiun Gambir menjelaskan bahwa penumpang tersebut melebihi batas berat bagasi sebesar 25 kg, karena barang bawaannya mencapai total berat 45 kg. Dengan biaya tambahan sebesar Rp10.000 untuk setiap kelebihan 1 kilogram bagasi, akhirnya total biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh penumpang mencapai Rp250.000. [nadira]