
ThePhrase.id - PT KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mempercepat penataan perlintasan sebidang dengan menutup 29 titik dan menyempitkan 5 titik perlintasan di berbagai daerah pada periode 27 April hingga 9 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait percepatan penertiban perlintasan sebidang demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penataan perlintasan dilakukan setelah insiden di Bekasi Timur pada 27 April 2026 yang kembali menyoroti pentingnya keselamatan di jalur perlintasan kereta. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyampaikan pemerintah akan mempercepat penertiban perlintasan melalui skala prioritas, inventarisasi kondisi lapangan, serta penguatan sarana keselamatan bersama para pemangku kepentingan.
Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Sebanyak 172 perlintasan ditargetkan untuk ditutup karena kondisi jalan yang terbatas, sementara 1.638 titik lainnya akan ditingkatkan fasilitas keselamatannya secara bertahap.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan percepatan penataan dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan di titik pertemuan jalur kereta dan jalan raya.
“Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan,” ujar Anne melansir Antara News.
KAI mencatat penutupan perlintasan dilakukan di sejumlah wilayah operasi, mulai dari Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 7 Madiun, Daop 9 Jember, hingga Divre di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Palembang. Sejumlah titik yang ditutup merupakan perlintasan liar dan perlintasan tidak terjaga yang dinilai berbahaya bagi masyarakat maupun operasional kereta api.
Anne menegaskan keberadaan akses ilegal di jalur rel berpotensi menimbulkan kecelakaan karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak saat melaju.
“Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru,” lanjut Anne.
Menurut KAI, pembangunan perlintasan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka akses baru secara mandiri di sekitar jalur rel.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel. Setiap pengendara juga wajib berhenti sejenak serta tengok kanan dan kiri sebelum melintas di perlintasan sebidang, baik saat palang perlintasan terbuka maupun tertutup. Keselamatan di perlintasan membutuhkan kewaspadaan bersama karena risiko terhadap keselamatan dapat terjadi dalam hitungan detik,” tutup Anne. [Syifaa]