politics

Kala KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pencalonan Gibran di Hadapan Hakim MK

Penulis M. Hafid
Sep 24, 2026
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: istimewa
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak melakukan verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ke dinas pendidikan (diknas) terkait.

Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran sudah terpenuhi dan terverifikasi, termasuk surat penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.

KPU menjelaskan, dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan diknas terkait memiliki nilai yang setara dengan ijazah SLTA.

Penjelasan itu didasarkan pada Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menjelaskan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB.

"Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah terverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat," kata Kuasa Hukum KPU dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9).

Namun, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi ke diknas terkait usai dicecar Hakim MK Saldi Isra.

Dalam pertanyaannya, Saldi memastikan apakah KPU sudah melakukan verifikasi ke diknas terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran.

"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afif.

Menurut Afif, KPU menilai surat keterangan  tersebut sudah absah sebagai syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres lantaran dikeluarkan instansi berwenang.

"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggab benar," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Saldi turut menanyakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait verifikasi dokumen persyaratan, termasuk surat penyetaraan pendidikan ke diknas.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja justru mengaku tidak diberi izin oleh KPU untuk turut memverifikasi syarat pendidikan Gibran.

"Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia," jawab Rahmat.

Semula, kata Rahmat, pihaknya diikutsertakan dalam proses verifikasi tapi dilarang oleh KPU untuk membawa handphone dan kamera ke dalam ruangan.

Bawaslu kemudian menyampaikan protes kepada Hasyim Asy'ari yang merupakan Ketua KPU pada saat itu.

"Katanya (Hasyim) diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan," ungkapnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic