
ThePhrase.id - Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong (Lapas Cibinong), Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Pemecatan itu dilakukan imbas temuan Ombudsman RI soal adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
"Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN," kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10).
Selain Wisnu, kata Rudi, ada 16 ASN lainnya yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin imbas temuan tersebut. Mereka disebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 8, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.
"Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (23/9).
Dalam kegiatan itu, Ombudsman menemukan adanya rumah mewah berstandar apartemen dengan fasilitas lengkap, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, televisi, kulkas, dan lainnya.
Ombudsman menduga pihak lapas mengkomersialisasikan rumah mewah itu kepada para nara pidana. Selain itu, juga ditemukan adanya dugaan praktik pungutan liar di kawasan lapas. (M Hafid)