ThePhrase.id – Mengawali tahun 2025, PT Pegadaian mendapat kado spesial berupa izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan izin ini, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Izin tersebut diberikan melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Dikeluarkannya surat izin ini membuat Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia.
“InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” optimis Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan.
Telah hadir selama 123 tahun dalam penyediaan produk gadai maupun non gadai, 90% core bisnis Pegadaian masih didominasi oleh gadai emas. Bahkan dengan dukungan dari Galeri 24, transaksi Pegadaian pada November 2024, menghasilkan omset sebanyak Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton.
Lebih lanjut, Pegadaian juga berusaha menjawab harapan Menteri BUMN RI, Erick Thohir mengenai pembentukan Bank Emas untuk mendorong peningkatan hilirisasi. Erick berharap agar perusahaan BUMN dapat bersinergi agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.
Bullion Bank dianggap penting dalam memberikan literasi kepada masyarakat mengenai investasi emas. Berada di bawah naungan Pegadaian, nantinya bank emas akan memiliki kemampuan untuk menyimpan emas.
Melansir CNN Indonesia, Pegadaian tengah menanti aturan dari OJK dalam menyiapkan produk-produk untuk bank emas, seperti tabungan emas dan pinjaman emas.
"Untuk mekanisme produk sudah ada, misalnya masyarakat mau nabung emas, dapat margin emas bisa. Atau mungkin pengusaha emas mau pinjam emas, bukan duit loh ya, pinjam emas, kembali emas bisa," jelas Damar lebih lanjut.
Pembentukan bank emas di Indonesia sendiri telah direncanakan oleh pemerintah dari beberapa tahun lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menjelaskan bank emas akan memegang peranan penting dalam arus emas untuk kegiatan ekspor impor.
Bank emas juga dapat menghemat devisa bagi pemerintah hingga menjadi sumber pembiayaan proyek bagi industri. Kehadiran bullion bank juga dapat menjadi diversifikasi produk investasi yang menguntungkan bagi masyarakat. [fa]