trending

Kantongi SIKM, Baru Boleh Mudik

Penulis Rudi Priyana
Apr 30, 2021
Kantongi SIKM, Baru Boleh Mudik
Foto: jasamarga.com


Thephrase.id – Larangan mudik yang ditetapkan Pemerintah pada 6 – 17 Mei 2021 dikecualikan bagi yang mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pelaksanaan ketentuan SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. SIKM diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja yang melakukan tugas perjalanan dinas.

Persyaratan SIKM bagi ASN dengan melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Sementara bagi pegawai swasta melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan, atau alasan kesehatan lainnya dengan melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah dilengkapi tanda tangan.

SIKM berlaku secara individual dan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota. SIKM hanya berlaku untuk orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain SIKM, masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode 6-17 Mei 2021 harus membawa surat keterangan sehat bebas dari COVID-19. Namun demikian, warga Jabodetabek yang melakukan mudik lokal tidak perlu melampirkan SIKM surat bebas covid.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa DKI Jakarta telah menetapkan 31 titik lokasi pemeriksaan dokumen warga yang melaksanakan bepergian pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

31 titik lokasi pemeriksaan dokumen meliputi seluruh moda transportasi seperti pesawat terbang, kapal laut, kereta api, bus, mobil dan motor pribadi. Lokasi pemeriksaan juga meliputi jalan tol, jalan utama dan juga jalan kecil (jalan tikus). Selain pemeriksaan dokumen, Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan pemeriksaan rapid test antigen dan swab PCR secara acak terhadap warga yang melakukan perjalanan.

Jika ada rencana bepergian saat larangan mudik, jangan lupa untuk menyiapkan seluruh dokumen wajib dan tetap mematuhi peraturan yang ada. Jika ada dokumen atau aturan yang dilanggar warga akan diberi sanksi putar balik atau tindakan hukum penilangan. (Nadira)

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic