ThePhrase.id - Tunjangan hari raya atau THR menjadi salah satu hal yang dinantikan para pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, Nyepi hingga Imlek. Namun, tak sedikit dari para pekerja yang belum terlalu memahami mengenai seluk beluk dari THR.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 15 Maret lalu. SE yang ditandatangani Ida pada 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Ida menekankan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida dilansir keterangan tertulis, Senin (18/03).
THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, terdapat tiga golongan yang berhak mendapatkan THR Keagamaan, yaitu:
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Itu dia berbagai hal mengenai THR yang wajib diketahui oleh pekerja, buruh, maupun perusahaan. Bagi yang masih memiliki pertanyaan maupun mengalami kendala dalam penerimaan THR, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online yang dapat dihubungi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151. [fa]