e-biz

Kapan THR Dibayarkan dan Siapa Saja yang Berhak Dapat THR Keagamaan?

Penulis Firda Ayu
Apr 02, 2024
(Foto: poskothr.kemnaker.go.id)
(Foto: poskothr.kemnaker.go.id)

ThePhrase.id - Tunjangan hari raya atau THR menjadi salah satu hal yang dinantikan para pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, Nyepi hingga Imlek. Namun, tak sedikit dari para pekerja yang belum terlalu memahami mengenai seluk beluk dari THR.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 15 Maret lalu.  SE yang ditandatangani Ida pada 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida menekankan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida dilansir keterangan tertulis, Senin (18/03).

THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.

Siapakah yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan?

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, terdapat tiga golongan yang berhak mendapatkan THR Keagamaan, yaitu:

  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR

Cara Menghitung THR 

  • THR 1 Bulan Upah: Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. 
  • THR Proporsional: Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12  bulan. Untuk menghitung jumlah THR yang kamu terima, kamu perlu membagi masa kerja dengan 12 dan dikalikan 1 (satu) bulan upah. Total tersebut menjadi acuan jumlah THR yang harusnya kamu dapatkan.
  • Penghitungan Upah Sebulan: Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap
  • Sesuai Penetapan Perusahaan: Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.

Penghitungan Upah Satu Bulan Bagi Pekerja/Buruh yang Bekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas

  • Mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja Outsourcing Berhak Mendapat THR

  • Pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR Keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya Keagamaan atau berakhir sesusah Hari Raya Keagamaan.
  • THR pekerja/buruh outsourcing dibayarkan oleh perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh.

Itu dia berbagai hal mengenai THR yang wajib diketahui oleh pekerja, buruh, maupun perusahaan. Bagi yang masih memiliki pertanyaan maupun mengalami kendala dalam penerimaan THR, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online yang dapat dihubungi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151. [fa]

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic