
ThePhrase.id - Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami dari korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan persnya, Jumat (30/1) dikutip Kompas.
Penonaktifan Edy dituangkan dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Selama masa penonaktifan, Edy akan menjalankan tugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Polda DIY.
Trunoyudo memaparkan bahwa keputusan untuk menonaktifkan Edy merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada Senin (26/1) lalu.
Selain Kapolres, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto juga dicopot dari jabatannya. Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono memastikan pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan temuan serupa dalam ADTT.
“Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan, terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu,” kata Anggoro.
Anggoro menyebut, baik penonaktifan Kapolres Sleman maupun pencopotan Kasat Lantas didasari dugaan lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara Hogi Minaya.
Sebagai informasi, Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arista Minaya.
Kejar-kejaran menggunakan mobil tersebut berakhir dengan tewasnya dua pelaku penjambretan, yakni RDA dan RS.
Kasus ini mendapat perhatian luas hingga Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai terdapat suatu masalah dalam penegakan hukum dalam perkara Hogi.
“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” pungkas Habiburokhman. (Rangga)