trending

Kapolri Luapkan Amarah Minta Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas di Maluku Dihukum Setimpal

Penulis M. Hafid
Feb 23, 2026
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Polri.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Polri.

ThePhrase.id - Seorang pelajar MTs Arianto Tawakal (14) tewas diduga akibat dipukul pakai helm oleh seorang anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS) di kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku pada Kamis (19/2) pagi.

Tak hanya memukul Arianto hingga tewas, Bripda Masias Siahaya yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C, juga diduga menganiaya kakak Arianto, Nasrim Karim (15) hingga mengalami patah tulang.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan belasungakwa mendalam terhadap keluarga korban dan mengaku marah usai mendengar adanya peristiwa tersebut. Tindakan Bripda Masias Siahaya dinilai menodai marwah institusinya.

"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat," kata Listiyo dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Senin (23/2).

Listyo lantas meminta jajarannya untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku atas penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imapas) Yusril Ihza Mahendra menyebut tindakan Bripda Masias Siahaya benar-benar di luar perikemanusiaan.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Yusril meminta pelaku penganiayaan harus dibawa ke sidang etik dengan dipecat dari kepolisian dan diadili di pengadilan pidana.

"Pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi," ujar Yusril.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," imbuhnya.

Tindakan Keji dan Biadab

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyebut penganiayaan oleh Bripda Masias Siahaya sebagai tindakan keji dan biadab. Dia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

"Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," kata Selly di Jakarta, Sabtu (21/2).

Baginya, peristiwa tersebut sebagai cerminan arogansi dan bukti kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan warganya. Dengan begitu, dia mendesak pelaku diberi hukuman seumur hidup untuk memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang.

Selly juga menegaskan bahwa Bripda Masias Siahaya harus dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian. "Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri," ujarnya.

Sidang Etik Digelar Hari Ini

Polda Maluku akan menggelar sidang etik terhadap Bripda Masias Siahaya pada pukul 14.00 WIT, Senin (23/2).

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan pemecatan dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Menurutnya, sanksi itu diberikan lantaran tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi.

"Enggak ada tekanan dari Mabes, kita sadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir karena sejak awal sudah saya arahkan," ucapnya.

Ada pun proses pidana terhadap Bripda Masias Siahaya akan diputuskan di Polres Kota Tual karena Polres Tual telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Saya sudah koordinasi dengan Kejati maupun Wakajati dan pelaksana tingkat bawah koordinasi dengan JPU untuk pemberkasan dilakukan pengawalan supaya cepat, target saya sudah diarahkan kepada penyidik yang di bawah atau polres untuk mengawal proses pemberkasannya, Insyallah target Selasa, Rabu diserahkan kepada penuntut umum dan di situ akan dikaji berdasarkan pasalnya setelah itu kita berharap cepat ditindak," jelasnya.

Seperti diketahui, Polres Tual sudah menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap siswa MTs Arianto Tawakal hingga meninggal dunia.

Bripda Masias Siahaya sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Tual setelah gelar perkara dirampungkan pada Jumat (20/2) malam.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor korban, kunci korban hingga peralatan yang ada di helm turut diamankan.

"Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan," ujarnya, Sabtu (21/2).

Atas perbuatannya, Bripda Masias Siahaya disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kronologi Penganiayaan

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis (rantis) di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Semula, patroli berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekira pukul 02.00 WIT. Lalu bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual usai menerima laporan dari warga adanya dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Setibanya di lokasi, pelaku bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Selang 10 menit kemudian, ada dua sepeda motor disebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Pelaku lantas mengayunkan helm taktikalnya dan mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh dari sepeda motor dengan posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic