trending

Kapolri Resmi Larang Seluruh Anggota Polisi Gunakan Vape, Akan Berlaku untuk Umum?

Penulis Rangga Bijak Aditya
Nov 03, 2026
Kapolri, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri). (Foto: mediahub.polri.go.id/SPIT Humas Polri)
Kapolri, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri). (Foto: mediahub.polri.go.id/SPIT Humas Polri)

ThePhrase.id - Kapolri, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.

Bagi anggota yang melanggar aturan tersebut terancam sanksi disiplin, bahkan akan dipidana jika menggunakan cairan vape yang terbukti mengandung narkotika.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diterbitkan pada Jumat (30/10) dan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kapolri menegaskan kembali kebijakan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta pada Senin (2/11).

“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” ujar Suyudi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa pelarangan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui rokok elektrik.

Menurutnya, cairan narkotika dapat dicampurkan ke dalam cartridge vape dan secara kasatmata sulit dibedakan dari liquid biasa.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Isir dalam keterangan pada Minggu (1/11).

Ia menambahkan, anggota yang melanggar akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari tindakan disiplin hingga hukuman disiplin. Jika ditemukan kandungan narkotika, pelanggaran dapat diproses melalui jalur pidana.

Larangan Vape Berlaku untuk Masyarakat Umum?

Untuk saat ini, larangan tersebut masih berlaku khusus bagi internal Polri, bukan masyarakat umum. Namun, Kapolri membuka kemungkinan adanya kajian lebih luas dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Suyudi menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan MUI untuk merekomendasikan kajian mengenai pelarangan vape secara umum berdasarkan data dan temuan Polri bersama BNN.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada keputusan bahwa penggunaan vape akan dilarang secara nasional. Adapun wacana tersebut masih memerlukan kajian dan tindak lanjut dari pihak terkait. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic