ThePhrase.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan kebijakan baru mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam peraturan tersebut tertera bahwa ada beberapa perizinan di Indonesia yang mewajibkan pendaftarnya memperlihatkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai bukti bahwa dirinya telah tergabung dalam program JKN. Salah satu perizinan yang memerlukan persyaratan tersebut yakni untuk perihal terkait jual-beli tanah, peralihan hak atas tanah, atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 mendatang.
“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022. Jadi bisa dipersiapkan mulai dari sekarang. Kakanwil BPN Provinsi dan Kakantah sebagai perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN, mulai infokan ya kepada pihak-pihak terkait tentang ketentuan ini,” ujar Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seperti yang dikutip dari Kompas dalam acara siaran pers Selasa lalu (2/2/2022).
Ilustrasi sertifikat tanah (Foto: Dekoruma)
Meskipun peraturan tersebut akan segera berlaku dalam waktu dekat, namun bagi para pemohon yang sebelumnya telah menyerahkan dokumen lengkap dan memenuhi syarat, mereka masih ditetapkan untuk mengikuti peraturan lama sebelum diterbitkannya Inpres tersebut.
Perizinan lain yang membutuhkan kartu BPJS Kesehatan
Selain menjadi salah satu persyaratan utama untuk jual-beli tanah, Jokowi juga meminta agar penyelenggaraan ibadah haji atau umrah menyertakan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis poin yang terdapat dalam Inpres RI Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Tak hanya untuk perizinan kedua hal tersebut, salah satu poin dalam peraturan tersebut juga mensyaratkan masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk menunjukkan kartu tanda keanggotaan BPJS Kesehatan mereka.
Ilustrasi kartu BPJS
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis poin dalam peraturan tersebut.
Meski kebijakan baru ini menuai pro-kontra, namun Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan bahwa tujuan utama peraturan ini yaitu untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dengan asuransi kesehatan, seperti yang dilakukan oleh banyak negara-negara maju di dunia.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," tandas Taufiq. [hc]