ThePhrase.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan revisi terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat atau Tapera melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang ditetapkan dan berlaku sejak 20 Mei 2024 ini, terdapat beberapa revisi aturan mengenai Tapera yang perlu karyawan ketahui. Apa saja?
Pengertian - Pasal 1 ayat (6): Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
Peserta - Pasal 1 ayat (11): Peserta Tapera, adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
Besaran Simpanan - Pasal 15 ayat (1): Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Peraturan ini mengacu pada Pasal 14.
Dasar Perhitungan Iuran - Pasal 15 ayat (4)
Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta diatur sebagai berikut:
Pengaturan Lebih Lanjut - Pasal 15 ayat (7): Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta diatur dengan Peraturan BP Tapera. [fa]