trending

Karyawan! Ini Hal yang Perlu Diketahui Soal Tapera

Penulis Firda Ayu
May 28, 2024
(Foto: Canva/by monthirayodtiwong)
(Foto: Canva/by monthirayodtiwong)

ThePhrase.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan revisi terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat atau Tapera melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang ditetapkan dan berlaku sejak 20 Mei 2024 ini, terdapat beberapa revisi aturan mengenai Tapera yang perlu karyawan ketahui. Apa saja?

Pengertian - Pasal 1 ayat (6): Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya. 

Peserta - Pasal 1 ayat (11): Peserta Tapera, adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan. 

Besaran Simpanan - Pasal 15 ayat (1): Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Peraturan ini mengacu pada Pasal 14.

  • Untuk Peserta Pekerja: Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
  • Untuk Pekerja Mandiri: Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri sebesar 3%.

Dasar Perhitungan Iuran - Pasal 15 ayat (4)

Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta diatur sebagai berikut:

  • Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari APBN dan APBD diatur oleh Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
  • Pekerja/buruh BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
  • Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf J (pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 (enam) bulan) diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
  • Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

Pengaturan Lebih Lanjut - Pasal 15 ayat (7): Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta diatur dengan Peraturan BP Tapera. [fa]

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic