
ThePhrase.id - Merasa yakin dirinya tidak bersalah dan tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, Ibrahim Arief alias Ibam mengajukan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di era Mantan Manteri Nadiem Makarim. Namun hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menambah hukuman dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 12 Mei 2025 lalu.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menaikkan vonis penjara Ibam dari empat tahun menjadi lima tahun sekaligus menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Catur Irianto bersama hakim anggota Hotma Maya Marbun dan Pandu Budiono, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Ibam bukan orang pertama yang hukumannya diperberat di tingkat banding. Sebelum ini. tercatat sejumah terdakwa yang hukumannya ditambah oleh pengadilan tinggi.
Pada Senin, 2 Januari 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman mantan hakim Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Djuyamto adalah terdakwa, penerima suap kasus minyak goreng. Djuyamto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti senilai Rp9,2 miliar, dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak mampu membayar.
Pada Rabu, 10 Juni 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman terdakwa Muhammad Kerry Ardianto Riza. Majelis hakim tidak merubah lama penjara kurungannya selama 15 tahun tetapi menambah pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari Rp2,9 triliun menjadi Rp13,4 triliun. Muhamad Kerry Ardianto Riza adalah terdakwa korupsi kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.
Pada Kamis, 5 Maret 2025, Achmad Albani (45 tahun) terdakwa kasus korupsi timah ditambah hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara. Albani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta yang bisa diganti pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayar. (Aswandi AS)